Update Corona di Aceh

UPDATE Taushiyah MPU, Kegiatan Ibadah Harus Ikuti Prosedur Kesehatan, Bagaimana Doa Tolak Bala?

Penulis: Zainal Arifin M Nur
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian Sultan Daulat, Polres Subulussalam, Minggu (29/3/2020) malam membubarkan kegiatan tolak bala yang diikuti ratusan massa di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan dan melakukan acara-acara ritual keagamaan yang bersifat mengumpulkan orang ramai.

Kegiatan dimaksud bisa berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain.

Semua kegiatan itu dianjurkan dihentikan sampai dengan dicabutnya kondisi darurat COVID-19 di Provinsi Aceh.

Anjuran tersebut tertuang pada poin kelima “Taushiyah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.”

Taushiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, pada tanggal 6 Syaban 1441 H atau 31 Maret 2020 M.

Ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. M. Daud Zamzamy dan tiga Wakil Ketua yaitu, Tgk. H. Faisal Ali, Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Tgk. H. Hasbi Albayuni.

Adapun bunyi lengkap poin kelima ketetapan MPU dimaksud adalah:

“Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.”

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (31/3/2020) sore memaparkan, taushiyah MPU Aceh ini dibagi kepada tiga bagian.

Ketiga bagian dimaksud adalah, yang sifatnya sunat muakad, fardhu kifayah, dan fardhu ain.

Yang bersifat fardhu kifayah, kata Tgk Faisal Ali, semuanya dimohon untuk ditiadakan.

Sementara yang bersifat sunat muakad seperti shalat jamaah dan jumat, boleh diadakan dengan syarat tertentu dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Untuk shalat Jumat, kalau masyarakat merasa yakin tidak ada kasus PDP atau ODP Corona, maka silakan melaksanakan shalat Jumat dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan anjuran pemerintah tentang social distancing,” ujarnya.

Di antara protokol kesehatan adalah jarak antara satu jamaah dengan yang lain adalah satu meter.

“Dalam kondisi darurat ini (saf berselang) dibolehkan. Kalau istilah dalam kitab, bihalalil bi udzrin (dengan alasan). Berselang karena keuzuran, seperti terhalang tiang atau tembok masjid, itu tetap dapat pahala jamaah,” papar Abu Sibreh.

Halaman
123

Berita Terkini