Disnakermobduk Aceh Data Pekerja PHK dan Dirumahkan Dampak Covid-19, Ini Link Pendataannya
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh membuka pendataan pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan yang dirumahkan dampak Covid-19 di Aceh.
Pendataan dilakukan melalui link: https://bit.ly/2UTtcep dengan batas waktu akhir 4 April 2020.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis (2/4/2020) salinan surat Disnakermobduk Aceh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya menjelaskan, surat tertanggal 1 April 2020 ditujukan kepada Kadis membidangi ketenagakerjaan se-Aceh, pekerja yang ter-PHK, pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKM di Aceh.
Surat dengan nomor: 563/1149 diteken Kadisnakermobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri MM MT perihal pendataan kartu prakerja.
Isi surat antara lain hasil vicon antara Menteri Ketenagakerjaan dengan 34 kepala dinas tenaga kerja terkait pandemi Covid-19 bahwa salah satu kesimpulan adalah pendataan pekerja yang berdampak Covid-19 yang pekerja ter PHK dan pekerja yang dirumahkan.
Pendataan melalui online oleu masing-masing orang dengan batas akhir 4 April 2020.
Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmatullah SSTP MSi kepada Serambinews.com mengatakan, surat dari Disnakermobduk Aceh baru diterima pada Rabu sore.
"Kita akan buatkan surat lanjutan menindaklanjuti surat Disnakermobduk Aceh untuk kita teruskan ke camat dan lembaga terbaik," katanya.
Rahmatullah mengajak pekerja di Nagan Raya yang ter-PHK, dirumahkan dan pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai penerima kartu prakerja yang menjadi korban Covid-19.
"Pendataan langsung online melalui link yang sesuai surat Disnakermobduk Aceh," kata Kadisnakertrans Nagan Raya.(*)
• Rapat Virtual, Rafli Minta Pemerintah Bantu Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19
• Nomor WA Anggota DPRK Aceh Tamiang Dibajak dan Digunakan untuk Menipu
• Kodim Bireuen Gelar Donor Darah, Ini Tujuannya