Update Corona di Kota Langsa

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa Umumkan ODP Berkurang Jadi 12 Orang

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, Yanis Prianto.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa Umumkan ODP Berkurang Jadi 12 Orang

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Data yang diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, Rabu (01/04/2020) siang warga yang masuk dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) kembali berkurang menjadi 12 orang.

Setelah pada sehari sebelumnya, pada Selasa (31/03/2020) lalu tercatat 15 warga Kota Langsa yang masuk dalam status ODP, sehingga terjadi penurunan 3 ODP.

Tiga orang itu telah melewati masa pemantauan selama 14 hari, dinyatakan sehat dan aman dari suspect Coronavirus (Covid-19) oleh tim kesehatan (tim survelance) Dinas Kesehatan Kota Langsa.

Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, Yanis Prianto, kepada Serambinews.com, Rabu (01/04/2020).

Menurut Yanis, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sesuai data pada pihaknya kini menjadi 201 orang, atau berkurang 6 orang dari sehari sebelumnya sebanyak 207 orang.

Kemudian untuk status Pasien Dalam Penanganan (PDP) di Kota Langsa masih nihil, sama juga nihil untuk warga yang Covid-19 Lab Negatif maupun Covid-19 Lab Positif.

Disampaikan Yanis yang juga Kadiskominfo ini, data ini diimput Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa berdasarkan Sumber Dinkes, Puskesmas, dan RSUD Langsa.

Dijelaskannya, OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah orang yang tudak bergejala dan memiliki resiko tertular dari orang positif Covid-19.

Sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) adalah orang yg mengalami demam (>=38°C) atau riwayat demam, atau gejala gangguan sistem pernafasan.

Seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dgn kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.

Sementara PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah orang yang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yaitu demam (>=38°C) atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernafasan.

Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dgn kasus konfirmasi atau probabel Covid19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.(*)

Kurangi Penyebaran Corona, Malaysia Terapkan Aturan Baru, Boleh Keluar Naik Mobil Tapi Ada Syaratnya

Di Tengah Darurat Penyebaran Covid-19, PPI Ujong Serangga Abdya Tetap Padat Pengunjung

Malam Keempat Jam Malam, Jalanan di Banda Aceh Sangat Sepi, Begini Komentar Warganet

Berita Terkini