Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – 52 narapidana di Lembaga Permasayarakatan Kelas II B Meulaboh, Jumat (3/4/2020) dibebaskan.
Pembebasan tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan LP tersebut.
Narapidana yang dibebaskan itu adalah mereka yang telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Nantinya, selama mengikuti program asimilasi di rumah, para warga binaan ini juga kaan diawasi ketat oleh Balai Pemasyarakatan, dan tidak diperbolehkan bepergian keluar rumah.
NARATOR : ILHAM
EDITOR : REZA MUNAWIR