Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.
Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
• Jerman Lawan Wabah Virus Corona, Pemerintah Izinkan Azan Berkumandang di Masjid
• Obat Produk Fujifilm ini Dianggap Dapat Obati Covid-19, Jepang Pertimbangkan Tambah Produksi Avigan
Kegiatan takbiran keliling pun dilarang.
Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.
Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona.
Ia menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman.
Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.
Sebelum terbitnya edaran dari Kemenag, fatwa agar umat Islam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di rumah masing-masing juga disampaikan oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) misalnya, telah mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah saja.
Imbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan lebaran di masa pandemi Covid-19, tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020.
“Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing," tulis surat edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya itu.
• Vanuatu Bebas Corona, Monster Badai Datang
• Kabar Baik, Tren Kasus Infeksi COVID-19 di Beberapa Negara Turun, 1000 Pasien di Malaysia Sembuh
Sementara itu pada Selasa (24/3/2020) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk meniadakan Salat Idul Fitri.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan rangkaian kegiatan yang sudah menjadi tradisi warga Indonesia berkaitan dengan Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir atau takbir keliling, halal bihalal, dan lain-lain.