Menag Imbau Tak Ada Bukber, SOTR & Iktikaf, Tarawih & Salat Id di Rumah, Halalbihalal Via Video Call

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menag Fachrul Razi

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan hampir tiba.

Seiring pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tahun ini umat Islam diperkirakan akan menjalankan ibadah puasa dalam suasana berbeda.

Sehubungan dengan itu pula Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,” kata Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dalam keterangan tertulis.

”Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan meniadakan sahur on the road dan buka puasa bersama.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama),” kata Fachrul dalam surat edarannya. 

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tulisnya lagi. 

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja.

“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.

Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar dia.

Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.

Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Jerman Lawan Wabah Virus Corona, Pemerintah Izinkan Azan Berkumandang di Masjid

Obat Produk Fujifilm ini Dianggap Dapat Obati Covid-19, Jepang Pertimbangkan Tambah Produksi Avigan

Kegiatan takbiran keliling pun dilarang.

Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.

Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona.

Ia menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman.

Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.

Sebelum terbitnya edaran dari Kemenag, fatwa agar umat Islam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di rumah masing-masing juga disampaikan oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) misalnya, telah mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah saja.

Imbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan lebaran di masa pandemi Covid-19, tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020.

“Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing," tulis surat edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya itu.

Vanuatu Bebas Corona, Monster Badai Datang

Kabar Baik, Tren Kasus Infeksi COVID-19 di Beberapa Negara Turun, 1000 Pasien di Malaysia Sembuh

Sementara itu pada Selasa (24/3/2020) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk meniadakan Salat Idul Fitri.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan rangkaian kegiatan yang sudah menjadi tradisi warga Indonesia berkaitan dengan Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir atau takbir keliling, halal bihalal, dan lain-lain.

"Salat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran Muhammadiyah.

Dalam edaran itu juga disebutkan, jika pihak berwenang menyebut wabah Covid-19 sudah mereda, maka dapat rangkaian kegiatan Idul Fitri dapat dilaksanakan.

Hanya, pelaksanaannya juga harus memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang.

Meski meniadakan Salat Idul Fitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana perayaan Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya.

“Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19," masih dalam edaran Muhammadiyah.(tribun network/fik/rin/dod)

Berita Terkini