Seperti diketahui, kasus video ‘Nyan Meulaboh’ sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini.
Video ini berbuntut panjang dan sempat dilapor oleh sejumlah pemuda Aceh Barat ke Polres setempat.
Pasalnya, tayangan dalam video itu dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap orang Meulaboh.
Oleh karena itu, sejumlah pemuda Meulaboh sempat melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat atas dugaan melanggar undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang sempat dilaporkan ke polisi dalam perkara ini adalah pemilik akun Yutube Endatu Projeck dan kru yang terlibat dalam video ini.
Dalam perkara ini juga telah dipertemukan oleh polisi antara pelapor dengan terlapor di Polres Aceh Barat dan dihadiri pihak Polres Nagan Raya.
Kini perkara ini sudah berakhir damai. (*)