Berita Nagan Raya

Polisi Rampungkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Pemodal dalam Pencarian

Penulis: Rizwan
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Nagan Raya ketika konferensi pers penangkapan kasus tambang emas ilegal di Beutong. Foto direkam di Mapolres 19 Maret 2020 lalu.

"Untuk pemodal dan operator beko kini masih dalam pencarian polisi," katanya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kini sedang merampungkan berkas perkara kasus tambang emas ilegal yang diungkap pada 9 Maret 2020 lalu.

Dua tersangka dalam kasus tersebut, hingga Rabu (15/4/2020) masih ditahan di Polres.

"Berkas masih dalam penelitian jaksa," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadilllah Aditya Pratama SIK.

Dikatakannya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap baru kedua tersangka bersama barang bukti (BB) diserahkan.

"Untuk pemodal dan operator beko kini masih dalam pencarian polisi," katanya.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan dua dari tiga warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal (illegal mining) sebagai tersangka.

Cegah Covid-19, GBTMA Salurkan Alat Pelindung Diri Untuk Tim Medis RSUDZA, Berikut Rinciannya

Dua tersangka tersebut yakni pria R (39) dan pria D (39), keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya.

Semula polisi menangkap 3 pelaku penambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong kabupaten setempat, Senin (9/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Namun, dari tiga orang dua dijadikan tersanga serta di lokasi tambang emas ilegal, polisi mengamankan dua unit exvator (beko) dan serbuk emas murni 25 gram sebagai barang bukti (BB).

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.(*)

Cegah Corona, TNI dan Muspika Trumon Tengah Aceh Selatan Semprotkan Disinfektan, Dimotori IMPETA

Berita Terkini