Aniaya Zaenal Abidin hingga Tewas, 9 Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses sidang dakwaan Kasus penganiayaan Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Lombok Timur (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Akibat percecokan itu, perkelahian tidak terelakan.

Zaenal disebutkan melakukan perlawanan dan anggota melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan Zaenal terjatuh dan menabrak pot bunga yang ada di lapangan apel Satlantas.

Zaenal dilumpuhkan dan selanjutnya diserahkan ke SPKT Polres Lotim.

Sedangkan Bripka Nuzul langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang disebut cukup serius.

Zaenal sempat diperiksa Satreskrim Polres Lotim, tetapi saat pemeriksaan Zaenal tiba-tiba tidak sadarkan diri.

Ia kemudian dibawa ke RSUD Selong.

Sayangnya nyawa Zenal tak bisa diselamatkan.

Ia meninggal pada Sabtu 9 September 2019 setelah mendapat perawatan medis.

Polisi sempat sebut Zaenal gangguan jiwa, Ini kata sang Ayah

Kedua orang tua Zaenal Abidin saat hadir di persidangan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Zaenal Abidin adalah arga Desa Paok Motonng, Lombok Timur.

Ayah Zaenal, Sahabudin mengatakan mengetahui anaknya masuk rumah sakit setelah dihubungi polisi.

“Awalnya, ibunya yang pergi dulu, saya akan pergi selesai shalat Jumat, karena saya mengira anak saya sakit biasa,” ungkap Sahabudin, saat ditemui di rumahnya, Minggu (8/9/2019).

Saat tiba di rumah sakit, Sahabudin kaget melihat anaknya babak belur, dengan luka di bagian wajah, belakang leher dan bagian kaki.

“Dalam hati saya menyebutkan, lebih baik saya lihat Zaenal masuk penjara 10 tahun, daripada dipukul dan mati,” tutur Sahab.

Sang ayah kemudian mendapatkan surat dokumen yang menyatakan kasus kematian Zaenal telah diselesaikan secara damai.

Halaman
1234

Berita Terkini