Update Corona di Langsa

Dampak Covid-19, Dana Transfer Pusat Untuk Pemko Langsa Dikurangi Rp 43 Miliar Lebih

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKD Kota Langsa, Amri Alwi SE

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk Kota Langsa berkurang senilai Rp 43.575.218.589.

Ini dampak wabah pandemi virus corona atau coronavirus (covid-19) yang telah ditetapkan menjadi bencana nasional oleh Pemerintah Pusat.

Kepala BPKD Kota Langsa, Amri Alwi SE, kepada Serambinews.com, Minggu (19/04/2020) menyampaikan, Pemko telah mengeluarkan Surat Edaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/ 2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan Surat Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 perihal penundaan pelaksanaan proses tender Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Maka perlu disampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, APBK Langsa 2020 terjadi pengurangan pada dana transfer di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 43.575.218.589.

RSUD Bireuen Miliki Ruang Radiologi dan Alat Semi Robotik

Dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dikurangi itu meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) pajak non pajak, serta lainnya.

Kemudian ditambah lagi, juga adanya koreksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemko Langsa sebesar Rp 4.954.069.960.

Sehingga total terjadi pengurangan APBK Langsa 2020 yang telah ditetapkan sebelumnya Rp 952.221.000.000, yakni senilai Rp 48.529.288.549.

Dengan adanya pengurangan dana transfer dan koreksi PAD itu, maka APBK Langsa 2020 ini tersisa menjadi Rp 903.691.711.451.

"Pengurangan itu belum termasuk dengan ditiadakannya DOKA untuk Kota Langsa tahun 2019 dari Pemerintah Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, tambah Amri, Pemko Langsa juga telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus corona disease 2019 (covid-19) di Kota Langsa senilai Rp 21.700.381.810.

Sambut Ramadhan, Pakistan Cabut Pembatasan Shalat Berjemaah di Masjid

Dana itu dipergunakan untuk bidang kesehatan, kebutuhan RSUD Langsa, BPBD Kota dan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kota Langsa.

Menyikapi hal itu, Amri Alwi meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) melalui BPKD Kota Langsa Bidang Anggaran.

"Selain itu, semua OPD lingkungan Pemko Langsa melakukan rasionalisasi terhadap belanja langsung sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya," jelas nya.

Halaman
12

Berita Terkini