Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria A (51) warga Desa Babah Rot, Tadu Raya kabupaten tersebut dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang pada Jumat (16/4/2020) lalu.
Hingga Minggu (19/4/2020) pria yang hari-hari sebagai swasta masih dalam pemeriksaan polisi.
Guna mengungkap penyebab atau modusnya serta diamankan sebilah parang.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu menjelaskan, pelaku A datang ke Kantor Afdeling 9 PT USJ (Usaha Semesta Jaya) di Babah Rot dengan membawa sebilah parang.
• Tambang Emas Ilegal Runtuh, 9 Orang Meninggal Tertimbun, Berawal dari Hujan Lebat
Pria berusia 51 tahun itu mengayunkan parang untuk menebas ke arah pria D (50) yang merupakan salah seorang karyawan di kantor perusahan tersebut.
Sehingga korban melarikan diri, bahkan parang nyaris mengenai.
Namun berhasil dihalau dengan pipa aluminium.
Akhirnya aksi terhenti setelah diamankan oleh sejumlah karyawan lain.
Pria A akhirnya diamankan ke Polres Nagan Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
• BREAKING NEWS: Satu Lagi Warga Aceh Positif Corona, Berasal dari Pidie
"Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengungkap penyebabnya," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com.
Dikatakannya, tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dilakukan tersangka diancam dengan Pasal 335 Ayat 1 Huruf Ke-1e KUHPidana.(*)
• Kepergok Ambil Rokok di Warkop, Wanita Ini Malah Buka Baju, Pakai Trik Pura-pura Diperkosa