Berita Banda Aceh

Dana BOS untuk Aceh Mulai Disalurkan ke Sekolah

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Setelah dinantikan oleh para kepala sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh.

Setelah sempat tertunda beberapa saat yang menimbulkan keluhan di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA mengatakan, dirinya sudah mendapatkan laporan telah disalurkan dana BOS melalui Bank Aceh sebagai Bank penyalur dan para kepala Sekolah SMA, PKLK dan SMK.

Sehingga ia mengapresiasi respon cepat pihak terkait dalam realisasi dana tersebut.

“Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu  sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya,” pesan Rachmat Fitri.

Rachmat Fitri  juga mengharapkan pihak sekolah  menggunakan dana tersebut secara efektif,  dan transparan dengan mempublikasikan di internal sekolah. 

Saat ini, dunia sedang menghadapi cobaan Covid-19 dan negara sedang berjuang agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik.

Katanya, proses layanan pendidikan di sekolah saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR).

“Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistem tersebut, sehingga kita harus melakukan proses adaptasi. Saya berharap lanjutnya, Dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing  dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi  dapat berjalan dengan optimal,” jelas mantan Wakil Bupati Aceh Barat ini.

Katanya, Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS agar  mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19.

Regulasi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020 mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.

Selain itu dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Sehingga menurut Kadisdik, kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab. 

“Disinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan,  mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab,” pungkas Rachmat Fitri.(*)

Miris, Usai Diperiksa Negatif Corona, Warga Pidie Status ODP Ditelantarkan. Harus Pulang Naik Ojek

Pemerintah Larang Penerbangan Komersil, Bagaimana Respons Garuda dan Lion Air?

Seorang PDP Diisolasi RSUD SIM Nagan Raya Negatif Corona, Hasil Tes Swab

Berita Terkini