Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam telekonferensi dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
• Viral Seorang Ibu Dijambret Terseret 5 Meter, Pertahankan Tas Berisi Uang Hasil Jualan Daging
• Sekda Pidie Jaya Memasuki Pensiun, Akankah Satu dari 3 Asisten Bakal Jadi Calon Plt? Ini Kata Bupati
• Apa Hukumnya Kumur-kumur dan Gosok Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bus AKAP Angkut Pemudik di Bagasi, Polisi: Tidak Mungkin Lolos",