Viral Medsos

Viral Bus Angkut Pemudik di Bagasi dan Rela Bayar Mahal, Polisi Sebut Tidak Mungkin Lolos

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk menghindari razia yang digelar aparat selama PSBB, mereka rela duduk di bagasi bus dengan ongkos Rp 450.000. Foto diambil di Terminal Bus Ciledug, Jumat (24/4/2020) siang.(Dokumentasi Pribadi/TWITTER)

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.

“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam telekonferensi dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Viral Seorang Ibu Dijambret Terseret 5 Meter, Pertahankan Tas Berisi Uang Hasil Jualan Daging

Sekda Pidie Jaya Memasuki Pensiun, Akankah Satu dari 3 Asisten Bakal Jadi Calon Plt? Ini Kata Bupati

Apa Hukumnya Kumur-kumur dan Gosok Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bus AKAP Angkut Pemudik di Bagasi, Polisi: Tidak Mungkin Lolos", 

Berita Terkini