"Semua napi asimilasi dan integrasi sudah diproses sebanyak 1.130 orang, ada beberapa napi lain yang menunggu 1/2 masa pidana untuk melaksanakan asimilasi," kata Kadiv PAS Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERABINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, sudah menuntaskan program narapidana (napi) asimilasi dan integrasi.
Sebanyak 1.130 napi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Aceh sudah dibebaskan.
Hal itu dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini sedang mewabah.
"Semua napi asimilasi dan integrasi sudah diproses sebanyak 1.130 orang, ada beberapa napi lain yang menunggu 1/2 masa pidana untuk melaksanakan asimilasi," kata Kadiv PAS Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambi, Selasa (28/4/2020).
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan asimiliasi di rumah, belum ada napi asimilasi di Aceh yang melakukan pengulangan tindak pidana baru di luar lapas.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya napi asimilasi yang melakukan pidana baru," ujar dia.
• ODP Bertambah 7 Kasus, Usai Pemantauan 1.537 Orang
Mengenai jumlah napi yang menunggu 1/2 masa pidana untuk melaksanakan asimilasi, Meurah mengaku tidak tahu persis totalnya.
Karena data tersebut, sambung Meurah, ada di Lapas dan Rutan tempat napi yang bersangkutan ditahan.
Karena beberapa narapidana tersebut, ada yang sudah turun SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan cuti berayarat (CB) untuk menjalani integrasi di rumah. (*)
• Viral, Kementerian PUPR dapat Teguran dari Chef Arnold, Ternyata Cuma Gara-gara Ini