Update Corona di Aceh

Kemenkumham Aceh Tuntaskan Program Asimilasi, 1.130 Napi Sudah Dilepas di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah narapidana LP Klas II Lhokseumawe memperlihatkan surat untuk bisa dipulangkan dalam program asimilasi dan integrasi.

"Semua napi asimilasi dan integrasi sudah diproses sebanyak 1.130 orang, ada beberapa napi lain yang menunggu 1/2 masa pidana untuk melaksanakan asimilasi," kata Kadiv PAS Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERABINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, sudah menuntaskan program narapidana (napi) asimilasi dan integrasi.

Sebanyak 1.130 napi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Aceh sudah dibebaskan.

Hal itu dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini sedang mewabah.

"Semua napi asimilasi dan integrasi sudah diproses sebanyak 1.130 orang, ada beberapa napi lain yang menunggu 1/2 masa pidana untuk melaksanakan asimilasi," kata Kadiv PAS Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambi, Selasa (28/4/2020).

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan asimiliasi di rumah, belum ada napi asimilasi di Aceh yang melakukan pengulangan tindak pidana baru di luar lapas.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya napi asimilasi yang melakukan pidana baru," ujar dia.

ODP Bertambah 7 Kasus, Usai Pemantauan 1.537 Orang

Mengenai jumlah napi yang menunggu 1/2 masa pidana untuk melaksanakan asimilasi, Meurah mengaku tidak tahu persis totalnya.

Karena data tersebut, sambung Meurah, ada di Lapas dan Rutan tempat napi yang bersangkutan ditahan.

Karena beberapa narapidana tersebut, ada yang sudah turun SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan cuti berayarat (CB) untuk menjalani integrasi di rumah. (*)

Viral, Kementerian PUPR dapat Teguran dari Chef Arnold, Ternyata Cuma Gara-gara Ini

Berita Terkini