Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencucian uang dari hasil transaksi narkoba jenis sabu-sabu secara online.
Kasus pencucian uang tersebut termasuk kasus perdana yang digelar hakim PN tersebut. kasus tersebut menyeret Aliun Mursafi alias Yun (38) warga Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sebagai terdakwa.
Aliun ditangkap penyidik BNN pada 11 April 2019 di depan sebuah hotel mewah di kawasan Medan dan petugas menemukan 10 kilogram sabu dalam mobilnya. Dalam kasus itu, Aliun divonis 19 tahun penjara dan dan denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan penjara, oleh PN Kisaran pada 30 Oktober 2019.
Bersamaan dengan proses kasus narkoba, BNN juga membidik terdakwa dengan pencucian uang dari narkoba. Berdasarkan hasil print buku rekening, terdakwa sudah melakukan transaksi pada salah buku rekening yang disita penyidik capai Rp 26 miliar lebih.
Berkas kasus pencucian dinyatakan lengkap (p21) oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung pada 21 Januari 2020. Lalu, Kejagung melimpahkan berkas kasus pencucian uang tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Uatra pada 19 Februari 2020.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara baru dapat melimpahkan berkas kasus itu ke PN Lhoksukon pada 9 Maret 2020. Lalu sidang perdana kasus itu digelar hakim pada 27 Maret dengan agenda mendengar materi dakwaan.
Kini kasus tersebut sedang proses sidang di PN Lhoksukon dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus itu dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimun SH dan Bob Rusman SH.
Hakim menggelar sidang tersebut dalam ruang sidang di PN dengan mengikuti dengan video conferen atau secara online. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Permana SH mengikuti di ruang sidang Kantor Kejari Aceh Utara.
Sedangkan terdakwa, Aliun mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Lhoksukon, Aceh Utara.(*)
• Pengusaha Kopi Lhokseumawe Bahas Surat Penutupan Usaha Oleh Wali Kota, Ini Permintaan Mereka
• Pencarian Warga Abdya yang Hilang Saat Pulang Mancing Dihentikan, Ini Permintaan Anggota DPRK Abdya
• Ini Jawaban Keberatan Pemilik Station Coffee Premiun Lhokseumawe atas Penutupan Usaha Oleh Wali Kota