SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan remisi umum dan dasawarsa pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1360.PK.05.03. Tahun 2025, PAS-1343.PK.05.03. Tahun 2025, dan PAS-1361.PK.05.03. Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pemberian Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 Kepada Narapidana, yang dibacakan Plh Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Mohammad Ridwantoro.
Dokumen remisi terhadap narapida itu, diberikan secara simbolis kepada para tahanan oleh Bupati Safaruddin, yang ikut disaksikan oleh Ketua DPRK Roni Guswandi, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, Kajari Bima Yudha Asmara, Ketua PN Abdya Munawar Hamidi, SH,MH, Ketua MS Muhammad Reza Fahlefi, SHi, MH, dan Kemenag Abdya Marwan. Z, SAg, MM, yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Blangpidie, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Sarjani Serahkan Remisi untuk 472 WBP Lapas di Pidie, 6 Napi Gagal Terima Gegara Vonis Seumur Hidup
Plh Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Mohammad Ridwantoro, mengatakan, remisi umum satu (RU I) yang diberikan hari ini kepada 226 warga binaan di Lapas Blangpidie, dengan rincian 225 laki-laki dan satu perempuan.
Sementara Remisi Umum Dua (RU II) yang langsung bebas di hari Kemerdekaan ini, sebut Mohammad, sebanyak satu orang atas nama Ahmad Zulkhairi.
Untuk Remisi Dasawarsa Satu (RD I) 10 tahun sekali, ucap Mohammad, diperoleh oleh 260 warga binaan Lapas Blangpidie, dengan rincian 258 laki-laki dan 2 perempuan dengan rincian besaran remisi mulai dari 5 hari hingga 90 hari pemotongan masa pidana, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada momentum HUT RI ini Pemerintah Abdya memberikan bantuan kipas angin kepada Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk keperluan di lapas setempat.(*)