Haba Senator

Senator Fachrul Razi Sebut Omnibus Law RUU Lebih Berbahaya Dari Virus Corona

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Publikasi online dengan pembicara Senator Aceh Fachrul Razi.

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Fachrul Razi yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI mengatakan rencan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja lebih berbahaya dari virus Corona. Alasannya Omnubus Law akan melemahkan peran masyarakat dan hilangnya kedaulatan sebuah negara.

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja, memperkuat Kepentingan investor dan melemahkan peran partisipasi masyarakat. Dalam RUU Cipta Kerja ini, negara memaksakan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial," ujarnya.

Dampak lain, lanjut Fachrul Razi, Omnibus Law RUU Cipta Kerja, juga melemahkan peran pemerintah daerah khususnya daerah khusus dan istimewa seperti Aceh dan Papua, karena kewenangan ditarik ke Pusat dengan sistem sentralisasi penuh.

Senator Fachrul Razi mengutarakan pikirannya itu saat berbicara dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Dewan Mahasiswa (DEMA UIN Ar-Raniry) Sabtu (09/05/2020) malam.

Omnibus Law menurut Fachrul Razi adalah regulasi dengan membuat UU Baru untuk mengamandemen UU sekaligus dalam rangka mengurangi tumpang tindih aturan, yang menghambat akses pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Yuk, Simak Cara Menjaga Badan Tetap Stabil Selama Ramadhan

Zoa Morani Sumbang Plasma Darah ke RS Nair

Yuk, Simak Ini 5 Makanan untuk Sahur agar Kenyang Lebih Lama saat Puasa

“Wacana adanya Omnibus Law ini sangat bagus, namun masalahnya adanya penumpang gelap dalam pasal pasal Omnibus Law yang merugikan rakyat, daerah dan kedaulatan Indonesia,” jelas Fachrul Razi.

Menurut Fachrul Razi, kemudahannya bukan bagi warga negara yang minim akses terhadap sumber daya alam atau sumber daya ekonomi. Kemudahan diberikan justru kepada pemilik modal, kepada asing, dalam rangka mengundang investor lebih banyak.

Kegiatan diskusi yang berlangsung 2 jam ini mengambil tema "Menyikapi Tabir Gelap Omnibus Law di Tengah Pandemi Covid-19". Kegiatan ini juga di ikuti oleh sejumlah mahasiswa, aktivis lingkungan hidup dan para pihak lainnya.

Dalam penyampaian materi, Senator Fachrul Razi menjelaskan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja atau Cilaka di tengah pandemi Covid-19, menunjukkan sikap pemerintah terkesan memaksakan RUU ini cepat disahkan. “Karena situasi Covid-19, tentu tidak dibolehkan ada aksi dan lain sebagainya, maka itu dengan mudah RUU ini di bahas dan di sahkan oleh pihak yang memiliki kepentingan di balik itu semua,” jelas Fachrul.

Dalam semangat awalnya, Omnibus Law bertujuan baik, memangkas regulasi lama menjadi sebuah aturan baru dan diamandemenkan dengan perpaduan atau dikenal dengan UU Sapu jagat.

“Nah, celakanya hari ini tujuan ini bergeser kepada hal yang tidak kita inginkan dan terjadi kepentingan oligarki partai dan pelaku bisnis dalam pembahasan dan terkesan dipaksa untuk disahkan guna memuluskan jalan kepentingan sekelompok pemilik modal," sebutnya.

"Ini merupakan sebuah tabir baru yang harus kita lawan bersama, Covid-19 yang begitu parah dan berbahaya. Apabila RUU Cilaka ini disahkan dalam situasi seperti ini maka akan jauh lebih berbahaya dari virus yang sedang melanda," tukasnya

Fachrul Razi juga menjelaskan bahwa di Indonesia saat ini terjadi hyper regulasi, dimana selama masa pemerintahan Jokowi 2014 - November 2019 telah terbit 10.180 regulasi, 131 UU, 526 PP, 839 Peraturan Presiden dan 8.684 Peraturan Menteri.

"Dampaknya adalah tumpang tindih aturan, menghambat akses pelayanan publik, menimbulkan ketidakpastian hukum, bisa mengubah regulasi jika gagal diterapkan, serta ketimpangan kepentingan yang diakomodasi. RUU ini mempersempit keterbukaan dan ruang partisipasi publik” jelas senator vokal ini.

Halaman
12

Berita Terkini