Selanjutnya korban meminta agar tersangka putar balik dan pulang,.
Pelaku menuruti permintaan korban.
“Tetapi pada saat menaiki tanjakan, MR kembali meraba-raba tubuh korban dan diduga hendak memperkosa korban, sehingga korban pun loncat dari sepeda motor.
Pada saat meloncat, tersangka memegang tangan kiri korban, sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka kabur membawa sepeda motor dan gelang korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000,” papar Iptu Rezky.
Setelah kejadian itu, korban pun membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe.
Tidak lama setelah korban membuat laporan, tersangka pun berhasil ditangkap.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepmor Honda Scoopy warna hitam les merah.
Selain itu, juga satu pelat nomor polisi sepmor korban yang sudah dicopot MR
Nopol BL 4464 ZAU milik korban, satu set pelat Nopol BL 4464 ZAU yang telah dicopot oleh tersangka dari sepmor milik korban, dan satu HP Oppo A5s warna biru.“
"Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subsider Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana.
Ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” demikian Iptu Rezky. (*)