Oleh Asrizal H Asnawi*)
PUBLIK Aceh saat ini diramaikan dengan pembahasan seputar refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 untuk mempercepat penanggulangan Covid-19.
Salah satu yang mendapat sorotan tajam adalah pengalihan anggaran Dinas Pendidikan Dayah yang dikabarkan mencapai Rp 205 miliar.
Prokontra pun bermunculan.
Ada yang beranggapan pengalihan anggaran dayah untuk penanganan Covid-19 ini sebagai sebuah keanehan.
Alasannya, dana infrastruktur, terutama anggaran proyek multiyear tidak disentuh.
Malah Dinas Pendidikan Dayah yang merupakan salah satu bentuk kekhususan Aceh, terkena imbasnya.
Namun tak sedikit pula yang tak mempersoalkan pengalihan anggaran dayah itu, karena alasan ini adalah untuk kemaslahatan umat.
Menyikapi hal itu, saya sebagai anggota Komisi III DPRA (salah satunya membidangi keuangan daerah) menyampaikan beberapa hal penting yang mungkin bisa menjadi kajian bersama.
1. Refocusing APBA adalah perintah resmi dari Pemerintah Pusat yang harus diikuti oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, bukan saja Aceh.
Refocusing APBA 2020 dilakukan sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 4 tahun 2020, serta instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 serta SKB Mendagri dan Menkeu Nomor 119/ tahun 2020.
Refocusing anggaran ini dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan dukungan anggaran daerah bila sewaktu-waktu Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh, memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Refokusing di lingkungan Pemerintah Aceh juga berlaku di semua SKPA, tidak hanya untuk SKPA tertentu.
• VIDEO - Ratusan Warga Miskin Bireuen Cairkan Bantuan Uang di Kantor Pos Giro
• Komisi VI DPRA Keluarkan Rekomendasi Tolak Pemotongan Dana Dayah
• Muslim Syamsuddin Tolak Pemotongan Dana Dayah untuk Covid-19
2. Saya sangat yakin para ulama dan tengku tengku pimpinan dayah tidak terlalu mempersoalkan lagi refocusing ini.
Karena semua dana yang dipotong akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat di masa Covid-19.