“Siapa saja yang masuk ke Kota Banda Aceh harus memakai masker. Hari ini jika ada yang tidak pakai maka masih kita toleransi, kita berikan masker."
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah sempat tertunda, Sabtu (16/5/2020), Peraturan Wali Kota Banda Aceh (Perwal) tentang kewajiban dan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah efektif berlaku.
Untuk menerapkan Perwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan razia di sejumlah titik, terutama di kawasan perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar.
Meski sosialisasi terhadap kewajiban memakai masker sudah dilakukan Pemko Banda Aceh beberapa hari terakhir, namun masih banyak warga Banda Aceh yang belum memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pantauan Serambinews.com, sejumlah warga yang berlalu lalang di jalan, pasar, hingga masjid masih banyak yang belum mengenakan masker.
Hanya sebagian kecil warga yang mulai patuh dengan memakai masker.
• Menghadapi Lebaran Idul Fitri 1441 H, Wali Kota Banda Aceh Sidak Posko Reaksi Cepat PDAM, Ada Apa?
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin langsung memimpin razia masker pertama pasca-diberlakukannya Perwal wajib masker itu.
Satu persatu pengendara motor dan mobil diberhentikan untuk diperiksa.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota membagikan masker bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Operasi dilakukan di kawasan jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Luengbata, di Simpang Mesra Darussalam (pintu masuk Banda Aceh dari arah Krueng Raya Aceh, Besar) dan di simpang Dodik, arah masuk Banda Aceh dari Aceh Barat.
Aminullah mengatakan, razia di dekat perbatasan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu juga sebagai peringatan bagi setiap orang yang hendak masuk ke area Banda Aceh.
• Mati Karena Keberatan Tempurung, Berikut Potret Kura-kura Mati Setelah Dilepaskan ke Laut
“Siapa saja yang masuk ke Kota Banda Aceh harus memakai masker. Hari ini jika ada yang tidak pakai maka masih kita toleransi, kita berikan masker. Kedepannya jika tidak pakai juga masih maka akan kita minta putar balik,” katanya.
Aminullah juga mengatakan bahwa razia masker ini akan berlangsung selama satu bulan pada awalnya.
“Kita akan lihat dulu bagaimana perkembangannya, jika banyak yang lalai maka akan kita perpanjang lagi.”
Razia juga dilakukan di beberapa titik jalan di Banda Aceh. Pemko nantinya juga akan melakukan razia di pasar-pasar tradisional dan tempat-tempat pelayanan publik yang ada di Banda Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Muhammad Hidayat kepada Serambinews.com mengatakan, saat ini memang masih banyak warga yang belum patuh untuk memakai masker.
• Video Detik-Detik Mayat ABK asal Indonesia di Buang ke Laut, Alami Siksaan di Kapal China
Padahal Perwal yang mengatur denda untuk yang tidak memakai masker sudah berlaku.
Di hari pertama berlakunya Perwal, pihak Satpol PP menggelar razia di tiga pintu masuk Banda Aceh, yaitu Simpang Mesra, Luengbata, dan Simpang Dodik Lamteumeun.
“Dalam razia itu memang didapati yang belum memakai masker, kita langsung mengambil tindakan dengan mendata dan meminta mereka (yang tidak memakai masker) supaya memutar balik arah,” ujar Hidayat.
Sebelumnya, pihak Satpol PP sempat melakukan sosialisasi ke Pasar Aceh, Pasar Ikan Peunayong, Pasar Sayur Jalan Kartini, hingga sejumlah warkop di Banda Aceh.
Dikatakan, Pasar Aceh merupakan salah satu kawasan publik yang pengunjung maupun penjualnya sudah patuh, karena hampir 80 persen sudah memakai masker.
• Terjaring Razia WH, Sopir yang Tidak Puasa Ini Serang Petugas dengan Pelepah Sawit
Namun pemandangan berbeda terlihat jelas di pasar ikan, pasar sayung hingga warung kopi.
Karena hanya sekitar 30 warga yang bermasker.
Sisanya tidak memakai masker dan sangat beresiko terhadap penyebaran Covid-19.
“Kalau di warung kopi itu memang sebagian sudah memakai masker, sebagian lagi tidak pakai masker, padahal masker itu ada di kantong. Makanya ini kita terus melakukan razia dan memebri tindakan bagi yang tidak memakai masker,” jelas Hidayat.
Dia menambahkan, selain Perwal masker, saat ini Perwal pedoman penyelenggaran pengusahaan makanan dan minuman, yaitu Perwal yang mengatur tentang tata cara pembukaan warung kopi dan rumah makan juga sudah berlaku.
Dalam perwal itu, setiap warung hanya boleh membuka hingga pukul 24:00 WIB.
• Sampah Plastik Cemari Pantai di Kawasan Pasar Aceh Meulaboh
Hal itu sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.
Selain itu warkop juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak antara para pelangggan.
“Tadi malam kita juga melakukan penertiban warung-warung yang masih buka diatas pukul 24:00 WIB, masih banyak juga yang belum mengindahkan aturan itu, sudah melanggar Perwal,” ujarnya.
Beberapa warkop yang melanggar langsung diberikan teguran lisan maupun tertulis.
Jika masih melanggar juga, maka akan diancam sanksi pencabutan izin hingga penyegelan tempat usaha.(*)
• Sering Dapat Pesan dari Fans Wanita di IG, Begini Reaksi Gelandang Ganteng Arema Ini
• 45 ODP di Lhokseumawe Per 16 Mei 2020, Ini Jumlah yang Masih Jalani Isolasi
• Marah dan Maki-maki Polisi Saat Ditegur Main Mercon, 3 Wanita di Malaysia Ini Ditahan