Berita Banda Aceh

KPK Monitoring dan Evaluasi Dana Covid-19 di Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aida Zuhaidan, Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK saat melakukan video conference dengan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Plt Gubernur Aceh, serta Bupati/Wali Kota se-Aceh, Jumat (15/5/2020). FOTO KIRIMAN HUMAS BPKP ACEH

“Tidak perlu khawatir untuk mendanai kegiatan terkait dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan termasuk harga yang fluktuatif.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana penanganan panedemi Covid-19 di Aceh.

Kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi atas pengelolaan penanganan wabah Covid-19 di Aceh.

Dalam acara yang dilaksanakan melalui video conference pada Jumat (15/5/2020) itu, KPK mengundang Kepala Perwakilan BPKP Aceh, dan Plt Gubernur Aceh, serta Bupati/Wali Kota se-Aceh.

Dalam kegiatan itu masing-masing kepala daerah didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penanganan Covid-19 masing-masing daerah.

Acara tersebut dibuka oleh Aida Zuhaidan, Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK. Pada kesempatan itu, Aida memamparkan program KPK dalam rangka penanganan Covid-19.

“Kami (KPK) bersama Perwakilan BPKP Aceh memfokuskan pemantauan realokasi/refocussing APBD dan penggunaannya yang di dalamnya meliputi aspek kesehatan, jaring pengaman sosial, dampak ekonomi dan BTT,” kata Aida.

Nova Iriansyah Tumpahkan Endapan Renungan Puisi tentang Bencana

Seorang TKI Pulang dari Malaysia Jalani Rapid Test di Nagan Raya

Pengakuan Pria yang Perkosa Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam Hingga Hamil: Saya Bayar, Bukan Maksa

Fokus utama KPK dan BPKP, sambung Ida, disamping perencanaan atas realokasi dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah pemantauan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bansos yang akuntabel dan transparan.

Kepada kepala daerah, Aida mengingatkan agar tidak memanfaatkan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi, kelompok dan politik, serta harus digunakan dengan tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak secara merata.

“Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan BPKP Aceh dan Inspektorat Aceh untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penerima bantuan, pemantauan penggunaan bantuan dari sumber anggaran lain, peran BUMN dan BUMD dalam penanganan Covid-19 di daerah, dan menampung pengaduan masyarakat terkait Covid-19,” lanjut Aida.

Aida menekankan bahwa Pemerintah Aceh harus waspada agar tidak ada tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mengingat dana penanganan Covid-19 yang dikelola cukup besar yaitu Rp 1.7 triliun.

Untuk itu perlu melakukan pendampingan dan pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. KPK juga sudah menyiapkan langkah antisipatif dengan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang pengalihan anggaran untuk melakukan pengadaan tidak perlu ragu-ragu.

"Asalkan kegiatan tersebut dilakukan dengan transparan, efektif dan akuntabel. Sehingga tidak boleh ada suap, feedback dan sebagainya. Akan ada banyak bantuan yang akan diterima masyarakat di daerah baik dari pemerintah provinsi atau pemda, namun hingga saat ini masih banyak dijumpai permasalahan data,” ungkap Aida lagi.

Tim Korsupgah Wilayah III KPK itu juga berpesan kepada pemerintah daerah untuk selalu berkoordinasi dengan pusat dalam hal penyaluran bantuan untuk masyarakat, sehingga tidak terjadi duplikasi ataupun ada yang tidak menerima.

Dalam pendataan penerima bantuan juga harus melibatkan unsur terkecil di masyarakat.

“Di Aceh, Perwakilan BPKP Aceh sangat aktif melakukan koordinasi, ke depannya PBJ yang sifatnya strategis silahkan meminta pendampingan dari Perwakilan BPKP Aceh," pungkas Aida.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya dalam vicon ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan atensi sebagai early warning kepada kepala daerah se-Aceh agar menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan.

“Kepala daerah harus memperhatikan lambatnya aksi atas bantuan, membatalkan pengadaan yang tidak terkait covid, memperbaiki data sasaran bansos agar tidak tumpang tindih, memperhatikan kewajaran harga barang dan jasa, serta meningkatkan koordinasi dan administrasi atas bantuan dari masyarakat/BUMN/BUMD, dan swasta," kata Indra.

Pada kesempatan tersebut, Indra juga menanggapi beberapa pertanyaan perserta terkait penggunaan dana Covid-19. Dirinya menjelaskan, Presiden dan Kepala BNPB telah menetapkan bahwa Covid-19 adalah bencana nasional.

“Tidak perlu khawatir untuk mendanai kegiatan terkait dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan termasuk harga yang fluktuatif.

Risiko yang harus dimitigasi adalah memperhatikan kelayakan harga sasaran penerima bantuan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Indra.(*)

Berita Terkini