* Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Covid-19 Berakhir
Plt Gubernur Aceh dalam suratnya meminta pimpinan dayah di seluruh Aceh agar sebelum PBM dimulai dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan bupati/wali kota melalui dinas dayah dan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota setempat terkait prosedur, mekanisme, dan SOP Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus diberlakukan di lingkungan dayah.
Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kebijakan Pemerintah Aceh yang mengizinkan dimulainya kembali proses belajar mengajar (PBM) di dayah tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 440/7713/2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal Kerja Sama Puskesmas dan Dayah Terhadap Protokol Kesehatan di Dayah. Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, H Usamah El-Madny SAg MM, kepada Serambi Jumat (29/5/2020).
Seperti diberitakan, karena pandemi virus Corona (Covid-19), Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh melalui surat Nomor 440/234/2020 tanggal 16 Maret 2020, mengimbau Proses Belajar Mengajar (PBM) di dayah diliburkan dan santri dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Menurut Usamah, kebijakan itu diambil dalam rangka merespons situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 setelah kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020, berisi larangan melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa, berakhir pada 30 Mei 2020. "Karena itulah, Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ungkap Usamah.
Menurut Usamah, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, melalui surat tersebut meminta Abu/Abon/Abati/Abiya pimpinan dayah di seluruh Aceh agar sebelum proses belajar mengajar (PBM) dimulai dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan bupati/wali kota melalui dinas dayah dan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota setempat terkait prosedur, mekanisme, dan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus diberlakukan di lingkungan dayah.
Usamah menambahkan, pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 di lingkungan dayah menjadi penting--di samping kita terus berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT--sebagai bagian dari ikhtiar dan washlilah agar lingkungan dayah khususnya dan Aceh pada umumnya dijauhkan dari bala ini.
Mengenai kapan dayah bisa memulai aktivitas belajar mengajar, Usamah menjelaskan dua hal.
Pertama, untuk dayah salafiah, kebijakannya diserahkan pada pimpinan dayah setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas dayah dan Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten/kota masing-masing.
Kedua, kata Usamah, untuk dayah terpadu dan dayah tahfidz yang menggunakan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, agar menyesuaikan dengan kebijakan dari kedua instansi tersebut.
Untuk protokol kesehatan Covid-19 melalui surat tersebut, sambung Usamah, Plt Gubernur Aceh mengajak dan meminta pimpinan dayah agar sebelum santri, tenaga pendidik dan Kependidikan, tamu, serta pihak lain pertama kali memasuki lingkungan dayah, agar terlebih dulu dilakukan pengukuran suhu tubuh.
"Jika ada yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk ke kompleks dayah serta direkomendasikan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan milik Pemerintah," harap Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, ini.
Dalam rangka membantu pimpinan dayah melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 di lingkungan dayahnya, tambah Usamah, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, juga meminta melalui bupati/wali kota agar semua puskesmas di wilayah dayah berada untuk bekerja sama dengan pimpinan dayah guna memfasilitasi, melaksanakan, dan mengawasi secara kolektif kolegial Protokol Kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan lembaga pendidikan tertua di Aceh, ini.
Di samping dukungan tenaga medis dari puskesmas yang berdekatan dengan dayah, menurut Usamah, dalam beberapa hari ini, Dinas Pendidikan Dayah Aceh bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Aceh juga akan melakukan rapid test secara representatif pada dayah-dayah di Aceh.
“Ikhtiar ini kita harapkan menjadi spirit penenang bagi santri dalam proses belajar mengajar, serta konfirmasi kepada pihak luar bahwa komunitas dayah Insya Allah lebih patuh menjaga anjuran terkait pencegahan Covid-19,” demikian Usamah El-Madny.(*)