Update Corona di Aceh Utara

BEM Fakultas Hukum Unimal Kritik Soal Tarif Paket Rawat Jalan Khusus Covid-19

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadhli.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) mengkritik tarif paket rawat jalan khusus corona virus disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Beberapa hari yang lalu masyarakat Aceh dibuat "shock" terhadap selebaran brosur/flayer dari RSUD Zainoel Abidin yang berisikan informasi terkait tarif paket Rawat jalan khusus covid-19,” tulis Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).

Dalam selebaran tersebut kata Muhammad Fadli, tarif untuk pemeriksaan rapid test Rp 650 ribu pemeriksaan SWAB PCR Rest Rp 1.5 juta. Bahkan ada paket gold Rp 850 ribu dan paket platinum Rp 1.7 juta.

“Menanggapi hal tersebut, kita sangat prihatin terhadap moralitas para pemangku jabatan di Provinsi Aceh, Direktur RSUD Zainal Abidin yang merupakan di bawah garis koordinasi Pemerintah Aceh telah kehilangan hati nurani dan rasa kemanusiaannya,” ujar Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal.

Menurut Muhammad Fadli, seharusnya pandemi Covid-19 ini harus membuat rasa kepekaan terhadap sesama manusia menjadi lebih baik lagi, perbedaan strata sosial, ras, golongan.

“Kelompok yang menjadi jurang pemisah perbedaan Sesama Manusia selama ini seharusnya di tengah pandemi ini sudah tidak ada lagi,” katanya.

Karena psikis masyarakat Aceh ketika melihat informasi tersebut tentunya menjadi terganggu, Jika sebelumnya masyarakat ingin terbuka memeriksakan dirinya, tapi akhirnya dengan melihat informasi tersebut mereka menjadi takut untuk berobat dan melakukan test

Padahal Menteri Kesehatan RI kata Muhammad Fadli, telah mengeluarkan Surat Keputusan No.HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19,

Kesimpulan dari surat tersebut, semua masyarakat yang diindikasikan atau yang telah positif covid-19 bisa berobat gratis kepada rumah sakit yang menjadi rujukan di daerahnya masing-masing.

“Jangan jadikan wabah pandemi covid-19 ini menjadi ladang bisnis, yang kaya semakin kaya dengan sikap kapitalistiknya, dan yang miskin semakin termarjinalkan,” kata Fadli.

Padahal Pemerintah Aceh telah menggelontorkan anggaran Rp 1,7 triliun untuk penanganan Covid-19 untuk menggratiskan perawatan bagi pasien covid-19 baik itu umum atau mandiri, yang merupakan hal yang sangat subtansial. Ini jumlah yang sangat besar untuk daerah yang zona hijau covid-19.

“DPRA harus berani memanggil Plt Gubernur Aceh dan Direktur RSUD Zainoel Abidin untuk menanyakan kebijakan yang kontra produktif untuk kepentingan masyarakat Aceh tersebut, segera harus disurati jangan hanya berbicara saja,” katanya.

DPRA kata Fadli, harus benar-benar menjadi representasi wakil rakyat Aceh dalam mengawasi kebijakan dan kinerja Pemerintah Aceh.

“Kami berharap PLT Gubernur Pemerintah Aceh dan Direktur RSUD Zainal Abidin jangan menjadi seperti lintah penghisap darah, jangan mencari keuntungan di tengah pandemi ini,” tegas Fadli.

Halaman
12

Berita Terkini