Berita Subulussalam

Akibat Posting Status Ujaran Kebencian di Facebook, Tiga Pria Ini Minta Maaf ke Polres Subulussalam 

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang dari tiga pelaku ujaran kebencian terhadap Polres Subulussalam yang meminta maaf melalui akun facebooknya. Selengkapnya isi permintaaf maaf mereka bisa disimak melalui link sebagaimana tercantum dalam berita

Permintaan ketiga pengguna akun facebook ini ditujukan kepada pihak kepolisian di jajaran Polres Subulussalam serta masyarakat setempat.
 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Peringatan bagi masyarakat Subulussalam agar bijak dalam menggunakan media sosial seperti facebook dengan tidak memposting ujaran kebencian atau menyebar informasi bohong alias hoaks.

Sebab, tiga warga Subulussalam pengguna akun medsos facebook harus meminta maaf kepada aparat Polres Subulussalam gara-gara memosting ujaran kebencian terhadap institusi tersebut sebagaimana diunggah.

Permintaan maaf itu sebagaimana diunggah, Kamis (4/6/2020).

Pantauan Serambinews.com ketiga pemilik akun facebook menyampaikan permohonan maafnya melalui video yang diposting di grup facebook Subulussalamkita.

Ketiga akun tersebut adalah Dio Villareal, Zaidatul Ma'arief dan Mitra Kanda.  

Permintaan ketiga pengguna akun facebook ini ditujukan kepada pihak kepolisian di jajaran Polres Subulussalam serta masyarakat setempat.

Berikut isi permintaan maaf mereka. 

“Assalamualaikum Wr.Wb Saya atas nama Zaidatul Ma'arief memohon Maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian terutama kepada bapak Kapolres Subulussalam dan juga kepada warga Kota Subulussalam atas kecerobohan saya yang telah berkomentar pada status facebook yang telah membuat pihak kepolisian merasa tersinggung,,sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Demikian permintaan maaf sya dg setulus hati dan tanpa paksaan siapa pun.

Terima kasih. Wassalamualaikum Wr.wb,” demikian isi video permintaan maaf yang diunggah di grup facebook Subulussalamkita

Video berisi permintaan maaf kepada aparat kepolisian juga diunggah akun facebook Mitra Kanda.

Berikut petikan isi video yang diunggah di grup facebook subulussalamkita.

“Assalamualaikum dr dalam hati yg paling dalam saya mohon2 maaf.

Saya akui kesalahan saya ngak ada sedikitpun saya untuk.merendahkan institusi kepolisan karena saya zakin kepolisian garda terdepan mengamankan wilayah dan situasi di kota subulussalam.

Memang saya akui saya salah. Jadi saya mohon2 untuk di beri maaf dan biar menjadi pelajaran untuk diri saya dan apabila saya di kemudian hari ada memposting tentang hal yg tidak benar saya siap trima konsekwesinya.trimakasih wassalam.

Mitra Kanda,” https://m.facebook.com/groups/ 319899871366469?view= permalink&id=3429844617038630

Akun ketiga yang juga memposting video permohonan maafnya adalah ‎Dyo Villareal‎ .

Berikut isi permohonan maaf yang diunggah di grup facebook Subulussalamkita. 

Assalamualaikum dr dalam hati yg paling dalam saya mohon2 maaf.

Saya akui kesalahan saya ngak ada  sedikitpun saya untuk merendahkan institusi kepolisan karena saya yakin kepolisian garda terdepan mengamankan wilayah dan situasi di kota subulussalam.

Memang saya akui saya salah. Jadi saya mohon2 untuk di beri maaf dan biar menjadi pelajaran untuk diri saya dan apabila saya di kemudian hari ada memposting tentang hal yg tidak benar saya siap trima konsekwesinya.trimakasih wassalam. 

https://m.facebook.com/groups/ 319899871366469?view= permalink&id=3429923343697424

Dari ketiga postingan mereka mengakui kesalahan berkomentar di status Facebook yang membuat orang tersinggung terutama aparat kepolisian.

Berdasarkan penelusuran Serambinews.com komen atau postingan pemilik akun facebook tersebut antara lain menyebutkan kinerja polisi nol.

Bahkan ada pula komentar yang paling parah yakni dengan menulis kata yang tak pantas.

Meski postingan warganet ini menyudutkan institusi kepolisian di Subulussalam namun ketiganya tidak langsung dijatuhkan sanksi hukum.

Padahal, ketiganya bisa saja dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

Tetapi ketiganya hanya dikenai hukuman menyampaikan permintaan maaf di medsos dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Nah, masih nekat memposting sesuka hati di media sosial? Bijaklah!.

Masuk Subulussalam, Warga asal Zona Merah Harus Kantongi Surat Bebas Covid-19

Pelaku Telah Merencanakan Bunuh Korban, Cangkul dan Kayu Telah Dipersiapkan di Lokasi

15.116 Penerima Dana BST di Aceh Besar Dipending Pencairan Tahap II, Ini Penjelasan Kadis Sosial

Sebagaimana diberitakan sebeumya, peringatan kepada para pengguna media sosial (Medsos) khususnya facebook di Kota Subulussalam dalam memosting atau menyebarkan informasi.

Pasalnya, kepolisian resor Subulussalam saat ini sedang memantau akun facebook palsu yang menyebarkan ujaran kebencian. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan pers, Rabu (3/6/2020).

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono polisi telah melakukan penyisiran terhadap sejumlah akun facebook di Kota Subulussalam yang selama ini membuat postingan atau menyebar informasi berbau provokasi atau kebencian.

Dalam penyisiran tersebut ditemukan sejumlah akun facebook palsu alias bodong.

“Jadi dalam beberapa waktu ini kami melakukan pemantauan dan melacak sejumlah akun facebook yang bodong atau palsu.

Pelacakan ini untuk mendeteksi penyebaran ujaran kebencian atau provokasi,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono. 

Polisi akan mendeteksi beberapa akun yang berpotensi menganggu keamanan atau ketertiban di sana.

Nah, dari pelacakan tersebut ada akun facebook yang dioperasikan pemiliknya dari luar Subulussalam.

Dikatakan, ada pemilik akun mengoperasikan facebook dari luar Subulussalam seperti Aceh Selatan, Kutacane, Banda Aceh dan Blangpidie atau Aceh Barat Daya (Abdya).

Jadi, kata AKBP Qori akun-akun medsos dikendalikan bukan oleh orang yang berdomisili di Subulussalam saja.

Selain itu, terdeteksi pula beberapa akun facebook bodong bertautan dengan resmi. 

Terdapat orang yang memiliki akun lebih dari satu bahkan sampai tiga. Polisi telah mendeteksi pelaku namun sejauh ini belum mengambil tindakan hukum. 

Dalam hal ini Kapolres AKBP Qori mengingatkan masyarakat Kota Subulussalam agar bijak menggunakan media sosial.

Ini untuk menghindari kasus hukum akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Kalau mau buat kritikan silakan tapi santun jangan menyudutkan, atau menistakan maupun provokasi. Karena ini dapat berhadapan dengan hukum,” imbau Kapolres AKBP Qori. (*)


Berita Terkini