Info Kota Subulussalam
Masuk Subulussalam, Warga asal Zona Merah Harus Kantongi Surat Bebas Covid-19
Kebijakan pengetatan warga asal luar daerah ke Subulussalam ini seiring diberlakukannya sistem new normal.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kebijakan pengetatan warga asal luar daerah ke Subulussalam ini seiring diberlakukannya sistem new normal.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam masih mengizinkan masyarakat luar masuk ke wilayah itu, namun prosesnya diperketat sesuai dengan kriteria pembatasan perjalanan tertentu.
”Selain Surat Keterangan Sehat, para pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan sehat tambahan khusus COVID-19, yakni hasil rapid test non reaktif,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE, meninjau posko pemeriksaan Covid-19 di Jontor, Rabu (3/6/2020).
Kebijakan pengetatan warga asal luar daerah ke Subulussalam ini seiring diberlakukannya sistem new normal.
Dikatakan, hasil koordinasi pihaknya di tim gugus posko pemeriksaan perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan diperketat.
Salah satunya setiap warga asal Zona merah yang masuk ke Subulussalam harus memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test.
• Pemkab Aceh Utara Tetap Komit Berkantor di Lhoksukon, Kantor Bupati dan Gedung DPRK dalam Finishing
• Sepeda Motor Dinas Keuchik di Aceh Utara Dibakar, Begini Kejadiannya
• Blokir Jalan ke PLTU di Suak Puntong Nagan Raya, Begini Penjelasan Camat Kuala Pesisir
Nah untuk surat keterangan sehat berikut tambahan rapid tes covid ini dikeluarkan faskes kesehatan tempat mereka berdomisili.
Tak hanya itu, Affan Bintang yang juga Wali Kota Subulussalam menyatakan untuk warga asal zona merah yang masuk ke Subulussalam nantinya akan diperiksa ulang.
Dikatakan, setiba di Subulussalam warga asal zona merah kembali diperiksa dengan menggunakan rapid test.
”Orang luar Subulussalam bisa masuk tapi untuk mereka asal zona merah ada syarat tertentu yakni surat keterangan sehat dan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test,” ujar Walkot Affan Bintang diamini wakilnya Drs Salmaza MAP
Sementara bagi masyarakat Kota Subulussalam yang melakukan perjalanan ke luar daerah seperti Medan, Sumatera Utara dibenarkan dengan syarat pembatasan waktu.
Warga yang bepergian seperti pedagang paling lama dua malam maka sepulangnya tidak akan dikarantina.
Namun jika warga ke zona merah lebih dari dua malam sepulangnya diwajibkan menjalani karantina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemeriksaan-di-subulussalam-seiring-new-normal.jpg)