Dalam kurun waktu itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa telah berkoordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta.
Untuk kepentingan dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W.1.IMI.IMIQ.4-GR.02.03-0515 Tahun 2020, pada hari ini 05 Juni 2020 dilakukan pemindahan WNA Myanmar ini ke Rudenim Belawan, yang nanti dilanjutkan proses pendeportasian. (*)
• Empat Hari, PMI Kumpulkan Darah 480 Kantong dari ASN Pemerintah Aceh