New Normal

Polres Abdya Sosialisasikan New Normal, Ini Sanksi Bagi yang tak Terapkan Protokol Kesehatan

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, memimpin rapat sosialisasi tentang new normal life di Aula Mapolres setempat, Jumat (5/6/2020).

Laporan Zainun Yusuf | Abdya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar rapat sosialisasi tentang new normal life di Aula Mapolres setempat, Jumat (5/6/2020).  

Rapat dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, didampingi Wakil Bupati (Wabup), Muslizar MT juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dandim 0110 Letkol Czi M Ridha Has ST MT, Wakil Ketua DPRK Hendra Fadli SH, Kajari diwakili H Azwar SH.

Peserta rapat lainnya, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Sekretaris, Mukhtaruddin SAg, para Camat dari sembilan kecamatan, Forum Keuchik Kecamatan, organisasi kemasyarakatan  serta pihak terkait lainnya.

Rapat dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan peserta rapat diperiksa suhu badan saat memaski ruang rapat.     

AKBP Muhamammad Nasution SIK menjabat Kapolres Abdya sejak 18 Mei lalu, diawal rapat menjelaskan tentang pengertian new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadi penularan Covid-19.   

Artinya, memasuki new nomal bisa melaksanakan aktivitas, tapi harus memakai masker, jaga jarak, sering  cuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian.

Adapun tujuan diterapkan new normal karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah, tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi terhenti tanpa kepastian yang mengakibatkan kebangkrutan total, PHK masal dan kekacauan sosial.

Karenanya new normal ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi. New normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada, dan untuk aktivitas ekonomi/publik di perbolehkan dengan syarat mengguanakan protokol kesehatan yang telah tetapkan.

Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Muhammad Nasution juga menjelaskan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Berupa teguran lisan, teguran tertlis dan pencabutan izin usaha.

Dalam rapat tersebut juga dibuka diskusi yang dibatasi untuk beberapa peserta saja. Camat Kuala Batee, Khairuman menanyakan memasuki new normal, apakah masyarakat sudah bisa mengelar  acara pesta (kenduri).

“Hal ini perlu, karena setelah Idul Fitri banyak warga bertanya kepada camat tentang acara pesta,” kata Camat. Camat  Babahrot, Alharis meminta penjelasan tentang perlu tidaknya dipertahankan Posko Covid-19 di Gampong/Desa setelah memasuki new normal.

Sedangkan Forum Keuchik Kecamatan Manggeng menanyakan bagaimana cara mengajak warga untuk memakai masker karena kesadaran warga menggunakannya masih sangat-sangat rendah.

Wabup Abdya, Muslizar MT juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan Posko Covid-19 di desa-desa agar tetap dipertahankan karena masih sangat diperlukan melakukan pendataan saat warga perantauan pulang kampung.

Menyangkut acara pesta diminta warga bersabar karena bagaimana pun kegiatan pesta akan dihadiri massa dalam jumlah besar. “Kalau pun bisa agar dibatasi,” kata Wabup.

Halaman
12

Berita Terkini