Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Operasi tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama personel Polda Aceh di Aceh Singkil membuahkan hasil.
Saat turun ke hutan produksi di kawasan Lae Cikala, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Kamis (4/6/2020), tim gabungan menemukan alat berat jenis excavator atau beko di lokasi.
Lantaran dianggap menyalahi aturan karena bekerja membuka lahan di kawasan hutan produksi, maka tim DLHK dan Polda Aceh langsung mengamankan alat berat tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Serambinews.com, Jumat (5/6/2020), alat berat itu diamankan memang lantaran diduga sedang beroperasi membuka lahan di hutan produksi.
Hal tersebut terlihat nyata dari areal lahan yang sedang dibuka, bahkan sebagian areal hutan itu sudah bersih dibuldozer.
• Ini Tujuh Poin Instruksi Plt Gubernur Aceh Terkait Rapid Test Covid-19 di Aceh
• Wanita Hamil 9 Bulan Ditinggal Pergi Suami, Kelaparan di Kontrakan, Tak Ada Biaya Persalinan
• Nelayan Sibolga Alami Nasib Sial, Mau Ambil Daun Pinang di Pidie, Ditangkap Polisi
Informasi pengamanan alat berat dari dalam hutan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Saipul Amri.
"Dinas LHK Aceh dan Polda Aceh memang mengamankan alat berat dari kawasan hutan produksi di kawasan Lae Cikala," kata Saipul Amri yang mengaku turut mendampingi tim DLHK dan Polda Aceh kepada Serambinews.com, Jumat kemarin.
Menurut Saipul, alasan penangkapan lantaran terindikasi areal lahan yang dibuka itu masuk dalam kawasan hutan produksi.
"Alasan penangkapan lantaran terindikasi masuk dalam kawasan hutan produksi sesuai PP Nomor 103 Tahun 2015," jelasnya.
Dari lokasi, papar dia, alat berat itu kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Singkil. “Rencananya akan dibawa ke Polda Aceh. Alat berat ini milik seseorang berinisial HB," ungkap Saipul.(*)