Berita Langsa

Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Langsa, 7 Orang Diamankan, 4 Orang Kabur, Sita Uang dan Ayam

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan lokasi sabung ayam dan pelaksanaan hukum cambuk terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim gabungan Wilayatul Hisbah dan Sat Reskrim Polres Langsa, Minggu (07/06/2020) sore menggerebek arena sabung ayam, di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 7 orang di lokasi, menyita uang Rp 719.000 dan dua ayam jago atau ayam petarung.

Sedangkan 4 orang lainnya berhasil kabur.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, H Aji Usmanuddin, didampingi Danton WH, Hery, mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Pria Ini Bingung Rawat Bayinya yang Hidrosefalus, Tanpa Penghasilan Akibat PHK di Tengah Covid-19

Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, berapa orang anggota WH dan diback up aparat Sat Reskrim Polres Langsa, langsung menuju lokasi, yaitu salah satu dusun Gampong Geudubang Jawa.

Ketika petugas melakukan pengepungan, persisnya di belakang salah satu rumah warga didapati sekelompok orang sedang asik menyaksikan permainan sabung ayam ini.

Awalnya para pelaku hendak kabur semuanya, namun dari belasan orang yang di lokasi hanya 7 berhasil diamankan.

Ada 4 orang lainnya yang berhasil kabur dari sergapan petugas.

Saat itu juga Barang Bukti 2 ayam jago dan 7 orang pelaku, serta uang taruhan senilai Rp 719.000, langsung diangkut dengan mobil patroli ke Kantor Dinas Syariat Islam.

RSUD Aceh Timur Rawat Satu Pasien Positif Covid-19 Rujukan dari Aceh Tamiang

Ketujuh pelaku yakni berinisial NW (24) warga Gampong Baroh Langsa Lama, JR (34) warga Gamponh Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama.

SP (55) Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, FQ (38) warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, HM (57) warga Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama.

Lalu, MM (44) warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, dan MW (54) warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

"Saat penggerebekan para pelaku yang lagi asik melihat ayam bertarung, tidak sadar akan kedatangan petugas memakai baju preman yang sudah mengepung lokasi," ujarnya.

Hilang di Sungai, Nek Munayah Ditemukan Terapung Tiga Hari Kemudian

Aji Usmanuddin menambahkan, para pelaku saat itu juga diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam Dan Dayah Kota Langsa, guna dillakukan interogasi, pendataan, dan pengembangan.

Selanjutnya kepada para pelaku akan dilakukan proses pembinaan karena alat bukti dianggap tidak cukup.

Sesuai Qanun No 6 tahun 2014 tentang maisir (perjudian) pada Pasal 18, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.

Diancam dengan ukubat takjir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atsu penjara paling lama 12 bulan. (*)

Sebut Lathi Challenge Syirik dan Khurafat serta Samakan Dengan Budaya Jawa, Pendakwah ini Minta Maaf

Berita Terkini