“Tersangka berinisial D (32) diringkus pada Minggu malam. Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai 1 unit sepmor yang dikendarai D, datang dari arah Beutong Ateuh Banggalang menuju ke arah Ulee Jalan," katanya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan di Pos Chek Point Covid-19 di Kecamatan Beutong, Nagan Raya menangkap pria D (32) ketika melintasi jalan di depan pos pada Minggu (7/6/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pria D yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya, terkait kepemilikan ganja kering seberat 3 kilogram (kg).
Hingga Selasa (9/6/2020), kasus penangkapan pelaku ganja masih dalam pengembangan Polres Nagan Raya.
Informasi diperoleh menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan petugas.
Ketika seseorang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario BL 6624 VR di depan Pos Covid-19.
Pria tersebut dalam perjalanan dari arah Beutong Ateuh Banggalan ke pusat kota.
Sehingga diperiksa dan ditemukan ganja di dalam jok kendaraan sebanyak 3 kg.
Lalu penangkapan dikembangkan kepolisian, untuk mengungkap lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK mengatakan, pelaku berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos Chek Point pencegahan Covid -19 di Krueng Isep.
“Tersangka berinisial D (32) diringkus pada Minggu malam. Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai 1 unit sepmor yang dikendarai D, datang dari arah Beutong Ateuh Banggalang menuju ke arah Ulee Jalan," katanya. (*)
• Cina-AS Buka Perang Dingin di Afrika, Sama-sama Klaim Sebagai Pendukung Terbesar