PRT wanita asal Indonesia yang berusia 28 tahun itu diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan Mei lalu.
SERAMBINEWS.COM – Pekerja Rumah Tangga (PRT) wanita asal Indonesia telah didakwa oleh pengadilan setelah ketahuan melempar anjing milik majikannya dari lantai tiga pada 13 Mei lalu.
Melansir dari Asia One, Jumat (12/6/2020), Sepasang suami istri yang tak lain adalah majikannya histeris karena anjing kesayangan mereka menderita luka serius dan mati setelah dilempar.
Namun, keduanya dapat segera menemukan pelakunya, yang tak lain adalah pekerja rumah tangga mereka.
PRT wanita asal Indonesia yang berusia 28 tahun itu diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan Mei lalu.
Dalam laporan media setempat, wanita itu telah didakwa di pengadilan pada Rabu (10/6/2020).
Wanita itu, yang tidak diidentifikasi, telah mulai bekerja untuk keluarga itu pada Desember tahun lalu.
• Ibu Asik Ngerumpi Dengan Temannya, Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Peliharaan
• Seekor Anjing Setia Menunggu Berhari-hari di Jembatan, Setelah Pemiliknya Melompat ke Sungai
Insiden pelemparan anjing oleh PRT Indonesia terjadi di kediaman mereka di Yio Chu Kang, Singapura.
"Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar.
Tiba-tiba, pembantu itu berlari masuk, mengatakan bahwa (anjing) sedang berbaring di teras depan tanpa bergerak," kata Suami.
"Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya berdarah dari mulutnya," sambungnya.
Suami istri itu membawa anjing itu ke dokter hewan.
Dokter hewan mengatakan bahwa anjing tesebut menderita beberapa patah tulang dan cedera internal.
“Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli,“ kata sang suami.
• Seorang Pengemis di Malaysia Didenda 25 Ribu Ringgit karena Ketahuan Menyeret Anak Anjing
• Muak dengan KDRT, Wanita Ini Potong Alat Vital Suami untuk Makan Anjing