Viral Medsos

Viral Video Pelajar Standing Sepada Motor di Depan Polantas, Pengendara dan Perekam Ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capture video viral pelajar melakukan aksi nekat standing motor depan polantas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (10/6/2020) lalu. (Dok. Istimewa)

SERAMBINEWS.COM - Beberapa waktu lalu beredar di media sosial video aksi nekat pelajar melakukan standing atau freestyle sepeda motor.

Parahnya pelajar tersebut melakukan standing di depan petugas kepolisian lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau.

Bahkan remaja yang memacu sepeda motornya dengan memboncengi seorang temannya itu tak menghiraukan keberadaan polisi.

Aksi pelajar melakukan standing sepeda motor itu juga direkam oleh seseorang hingga video tersebu viral di media sosial.

Diketahui video tersebut diunggah akun Instagram @pkucity beberapa hari lalu dan telah dilihat 43.213 kali, serta mendapat 299 komentar.

Dalam video berdurasi sembilan detik, tampak dua remaja menggunakan sepeda motor matik melakukan aksi standing di Jalan Yos Sudarso tepat di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Aksi nekat itu dilakukan tepat di hadapan Polantas yang sedang duduk di atas motor dinas patroli di tepi jalan. 

Salah satu teman kedua remaja itu merekam video aksi standing tersebut.

Setelah viral di media sosial, Satlantas Polresta Pekanbaru bertindak dan menangkap tiga remaja berstatus pelajar berinisial RV (17), RIP (17), dan YN (18).

"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).

Ketiga pelajar diamankan pada Jumat (12/6/2020), setelah melakukan aksi nekat standing motor depan polantas pada Rabu (10/6/2020) lalu.

"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.

Pelajar beserta kendaraannya diamankan petugas dan ditilang.

Mereka dikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan.

Halaman
12

Berita Terkini