Luar Negeri

New Delhi Hukum Ringan Pelanggar Masker dan Meludah Tembakau di Tempat Umum

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pejalan kaki melewati poster sosialiasi masker di Mumbai, India, Senin (15/6/2020).

Hal itu untuk memastikan bahwa protokol keselamatan mencegah penyebaran penyakit menular itu.

Aturan itu berlaku selama satu tahun.

Petugas departemen kesehatan, hakim distrik, hakim sub-divisi, polisi Delhi telah diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman.

Jika ada warga yang tidak membayar denda, maka akan dikenakan KUHP India.(*)

Yaitu pembangkangan terhadap perintah sipil.

Sehingga, pelanggar dapat dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Berita Terkini