Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim dan LH Abdya, Armayadi ST, yang dihubungi Serambinews.com, Senin (15/6/2020) mengakui pohon trembesi tersebut tidak boleh ditebang karena berfungsi sebagai tanaman penghijauan di lokasi.
Diakui pula, tidak ada pihak yang meminta izin untuk menebang pohon trembesi tersebut.
Meski kenyatakan di lapangan sejumlah pohon trembesi sudah ditebang, kemudian lokasi dijadikan akses sejumlah ruko yang sudah dan sedang dibangun.
Atas kejadian ini, Armayadi berjanji segera melakukan koordinasi dengan pimpinan bersama instansi terkait, terutama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Dulu, sewatu saya masih bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Abdya pernah ada rencana pembukaan jalan lingkungan di dua sisi jalan dua jalur tersebut,” kata Armayadi.
Jalan lingkungan tersebut sebagai akses warga yang membangun rumah atau ruko di kanan kiri jalan dua jalur.
Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan ruko atau rumah di di sisi dua jalur tersebut tidak perlu menebang pohon di halaman depan bangunan.
Sebab, sudah tersedia akses melalui jalan lingkungan pada dua sisi jalan dua jalur tersebut.
Akan tetapi, kenyataan sekarang ruko dibangun sangat dekat dengan jalan dua jalur sehingga hampir tidak ada lagi peluang membuka jalan lingkungan.
Selain itu, pemilik ruko juga membangun jembatan langsung bersentuhan dengan trotoar jalan jalan. “Bahkan ada pula yang membangun pagar permanen (beton) menyita trotoar jalan di lokasi,” kata Armayadi. (*)