Selebriti

Difitnah Pakai Narkoba, Bintang Emon Bungkamkan Buzzer dengan Tunjukan Hasil Tes Urine Negatif

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon

Ia mengingatkan agar para warganet tidak terlalu berlebihan dalam membela masalahnya itu.

YLBHI Nilai Serangan ke Bintang Emon Serangkai dalam Teror Novel Baswedan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut serangan yang dialami komika Bintang Emon merupakan satu rangkaian yang utuh dalam teror yang diterima penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, terdapat pihak yang terganggu atas pesan yang disampaikan Bintang Emon saat menanggapi tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan.

"Siapa yang terganggu? Yang terganggu tentu orang-orang yang juga terganggu kerja Novel Baswedan," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).

"Ini rangkaian utuh. Bintang Emon harus dipandang sebagai aktor atau masyarakat yang peduli terhadap gerakan antikorupsi," kata dia.

Isnur menuturkan, teror yang sama tak hanya diterima oleh Bintang Emon ketika menyuarakan pendapatnya mengenai isu antikorupsi. Ini pernah terjadi sebelumnya.

Misalnya, serangan yang juga diterima mantan ketua KPK Abrahaman Samad hingga eks wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Isnur, mereka mendapat serangan, bahkan kriminalisasi, karena melawan praktik korupsi di Tanah Air.

"Itu kan enggak jauh beda orang-orangnya yang menyerang-nyerang, yang jelek-jelekin," kata dia.

Dengan kejadian tersebut, YLBHI pun meminta agar pemerintah mampu memberikan jaminan perlindungan kepada warganya untuk bebas berekspresi.

"Meminta kepada negara, kepada pemerintah, untuk melindungi segenap warganya untuk bebas berekspresi menyampaikan pendapat seperti itu," kata dia.

()

Bintang Emon trending, diduga diserang buzzer dan dituduh pakai sabu (Twitter)

Sebelumnya, Bintang Emon menerima serangan di Twitter dari sejumlah akun.

Serangan tersebut diduga berkaitan dengan video mengenai sindirannya terhadap tuntutan ke dua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut pidana 1 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini