Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPR Aceh memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Kemenhumham Aceh terkait temuan 29 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bermasalah dengan izin di PLTU 3-4 di Nagan Raya, Selasa (16/6/2020) siang.
Pertemuan di Gedung DPRA merekomendasikan 29 TKA bermasalah itu harus dikeluarkan dari PLTU atau dideportasi dari Aceh.
Pertemuan dimulai pukul 15.00 WIB dipimpin Ketua Komisi Tgk M Yunus dan semua anggota Fuadri, Saiful Bahri, Ridwan Yunus, Edi Kamal, Tgk Syarifuddin dan Nur Aini Maida.
Sementara dari Disnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, serta pejabat Kemenkumham Aceh, Azwar Anas dan Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar.
Pihak DPRA mempertanyakan terhadap pekerja TKA Cina di PLTU 3-4 yang bermasalah dengan izin.
Selain itu pihak Disnakermobduk Aceh juga menyatakan timnya telah turun ke PLTU 3-4 milik swasta di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya ditemukan sebanyak 29 TKA dari 78 orang TKA pelanggaran soal izin.
Anggota DPRA asal daerah pemilihan Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue mengungkap dalam pertemuan dengan pendapat Komisi I DPRA dengan Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham Aceh dilahirkan sejumlah rekomendasi. "
"DPRA meminta kepada pihak Imigrasi untuk melakukan deportasi TKA yang tidak memiliki izin bekerja di Aceh," kata Fuadri.
Dikatakannya rekomendasi lain meminta kepada pihak Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas penduduk Aceh untuk tidak mentolerir perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal di Aceh.
"Kita minta supaya tetap melakukan pengawasan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan Qanun Aceh Nomor 7/2014 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Fuadri menambahkan dari rapat dengar pendapat dengan Disnakermobduk Aceh terungkap bahwa saat ini terdapat 78 TKA Cina bekerja di proyek PLTU 3-4, serta 12 buah perusahaan dan sejauh ini hanya 5 perusahaan yang sudah melapor ke Disnakermobduk Aceh.
Sementara itu, Kadisnakermobduk Aceh dan pejabat Kemenkumham Aceh menyatakan sependapat dengan rekomendasi DPRA.
Seperti diberitakan, Disnakermobduk Aceh dan Disnakertrans Nagan Raya, Rabu (10/6/2020) lalu turun ke PLTU 3-4 di Suak Puntong, Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Tim gabungan Disnakermobduk Aceh menemukan sebanyak 29 TKA Cina habis masa kerja dan pelanggaran izin kerja sehingga diberikan waktu 24 Juni 2020 untuk melengkapi administrasi keberadaan mereka di Aceh dan Indonesia.