Berita Aceh Tenggara

3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Ditengarai korupsi tersebut terjadi pada Pilkada Gubernur/Wagub Aceh dan Bupati/Wabup Aceh Tenggara.  

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.

Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2017 mencapai Rp 27,9 Miliar.

Ditengarai korupsi tersebut terjadi pada Pilkada Gubernur/Wagub Aceh dan Bupati/Wabup Aceh Tenggara.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020) mengatakan, kasus dugaan korupsi dana KIP Agara mencapai Rp 27,9 Miliar akan diambil alih Polda Aceh.

Kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun.

Namun, tidak tuntas-tuntas.

"Kita telah perintahkan personil di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk meneliti dan mempelajari perkara tersebut, bahkan, perkara dana KIP Agara akan diambil alih penanganannya dari Polres Aceh Tenggara ke Ditreskrimsus Polda Aceh," katanya.

Muzakkar A Gani, Bercita-cita Camat Malah Jadi Bupati

Terkait Bertambahnya Kasus Positif Covid-19, Wali Kota Lhokseumawe:Hati-hati, Jangan Anggap Remeh

Pijay Terima WTP Keenam Kali

Menurut Margiyanta, mereka serius dan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana KIP Agara yang sempat mangkrak bertahun-tahun.

Pihaknya telah menunjuk tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menangani perkara dugaan korupsi dana KIP Agara.

Kasus itu, apabila memungkinan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran Rp 27,9 miliar atau membuat laporan baru (LP), kita akan pelajari dan berharap kasus tersebut dapat dituntaskan sampai ke meja hijau," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,

Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan baru dan menyeluruh dari anggaran dalam kasus dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 mencapai Rp 27,9 miliar pada Pilkada Bupati/Gubernur Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Serambinews.com, Senin (24/2/2020) mengatakan, sepertinya adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Sehingga kasus KIP Agara tersebut berjalan berlarut-larut. Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara KIP Agara tersebut.

Kata Askhalani, pihaknya berharap Polda Aceh melalui Dirreskrimsus Polda Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan baru (membuat LP baru) yang berfokus pada laporan petugas PPS dan PPK di Agara yang tidak dibayarkan honorernya selama dua bulan yang mencapai militan rupiah.

Menurut Askhalani, kasus ini berlarut-larut dan tidak juga selesai, sepertinya dalam perkara ini ada yang disembunyikan dan tidak fokus pada laporan masyarakat kepada pihak penyidik Polres Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Nazarudin atau yang akrab disapa Dek Gam meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Margiyanta untuk segera ambil alih kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tersebut.

"Kasus ini bertahun-tahun tidak tuntas-tuntas.

Bahkan, ketika dilimpahkan ke Kejari Agara dikembalikan lagi. Adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga kasus dugaan korupsi di KIP Agara tersebut semakin berlarut-larut.

Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara dana KIP Aceh Tenggara tersebut.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berdasarkan informasi, dalam kasus ini bendahara dan Sekretaris KIP Agara yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah tersangka ini yang mencicipi aliaran gaji PPS itu, lalu bagaimana dengan Komisioner KIP Agaranya?. Saya minta Kapolda Aceh segera ambil alih kasus KIP Agara dengan membentuk tim khusus sehingga kasus ini tuntas," ujar Nazaruddin alias Dek Gam kepada Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, menjelaskan, penyebab perkara itu belum dapat dinyatakan P21 oleh JPU hal ini disebabkan penyidik Polres Agara belum menemukan fakta hukum kemana uang gaji PPK dan PPS sehingga tidak terbayarkan.

Hal ini sesuai adanya laporan dari anggota PPK dan PPS terkait dana gaji PPK dan PPS yang belum dibayarkan oleh KIP Agara.

Proses penyidikan oleh penyidik tidak mengarah pada sebab tidak terbayarkan uang gaji PPK dan PPS, melainkan penyidikan Polres Agara mengarah pada penyimpangan pengunaan dana hibah pilkada 2017 sebesar Rp 27,9 miliar.

Sehingga tidak ada alat bukti baik saksi saksi maupun dokumen mengenai tidak terbayarkan gaji PPK dan PPS yang muncul dalam berkas perkara.

Terkait dengan adanya hasil audit BPKP yang dkeluarkan oleh BPKP Aceh, ternyata audit yang dikeluarkan hanya terkait pada penggunaan dana hibah senilai Rp 27,9 miliar bukan mengenai audit kenapa gaji PPK dan PPS tidak dibayarkan.

Dan hasil audit BPKP Aceh pun tanpa merincikan adanya dokumen dokumen yang mendukung pembuktian.

Terhadap perkara itu, JPU perkara ini menginginkan penyidik Polri Resort Agara fokus pada laporan PPK dan PPS terkait tidak dibayarkan gaji mereka bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah Rp 27,9 miliar yang akhirnya hasil penyidikan tidak sesuai dengan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh petugas PPK dan PPS.

Karena hasil penyidikan yang tidak fokus itu, maka JPU meminta penyidik polri resort Agara menfokuskan pada penyebab tidak dibayarkan gaji itu bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai Rp 27,9 miliar.

Terkait adanya BB uang yang disita oleh penyidik, JPU tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena barang bukti (BB) itu tidak berkaitan dengan laporan petugas PPK dan PPS terkait gaji mereka yang tidak dibayar selama 2 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil Syahputra SH SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, mengatakan, perkara kasus dana KIP Agara tahun 2017 belum tuntas hingga kemarin.

Perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejari Agara.

Alasan pihak Kejari Agara, tidak sesuai hasil audit dengan laporan polisi.

Padahal, tersangka bendahara dan Sekretaris KIP Agara telah mengakui adanya fiktif kegiatan yang digunakan dari dana tersebut. Kasus dana KIP Agara itu juga sudah tiga kali mereka gelar perkara di Polda Aceh.

Dan, mereka disarankan untuk koordinasi kembali dengan Kejari Agara. Terkait uang kerugian keuangan negara pennyidik sudah melakukan penyitaan dan mendapat ijin penetapan dari Pengadilan.

Sebagaimana hasil audit BPKP. Ketika berkas perkara dilimpahkan ke JPU namun berkas perkara dikembalikan lagi dalam arti kata penyidik sudah maksimal melakukan penyidikan yg mana menurut penyidik 184 Kuhap sudah terpenuhi, keterangan saksi, tersangka serta ahli menjelaskan.Namun perkara ini ada perbedaan pendapat fakta hukum antara penyidik dan JPU.

Kemungkinan, setelah masuk Kajari Aceh Tenggara yang baru mereka akan berkoordinasi terhadap kasus tersebut.

Dalam Kasus itu, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MI, Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS sebagai bendahara KIP Agara.

Dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 909.000.000.(*)

Berita Terkini