Aceh Ambil Alih Blok B, Pengelolaan Diserahkan ke PT PEMA

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahdinur

BANDA ACEH - Perjuangan panjang Pemerintah Aceh untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) akhirnya membuahkan hasil. Untuk selanjutnya, ladang minyak itu akan dikelola oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur, dalam konferensi pers di Kantor PT PEMA, Banda Aceh, Kamis (18/6/2020). Ia mengatakan, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, sudah menandatangani surat alih kelola yang dituju kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Rabu (17/6/2020).

"Ahamdulillah berkat doa dan dukungan rakyat Aceh, Blok B akhirnya disetujui alih kelola dari PHE ke PT PEMA. Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B selalu mengikuti arahan Bapak Gubernur agar berkerja iklas demi rakyat Aceh, sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh," katanya.

Dengan diterbitkannya surat Menteri ESDM yang dituju ke BPMA, lanjut Mahdinur, sekarang tinggal PT PEMA melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. "Kita harapkan perjuangan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh saat ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh," ujar Mahdinur didampingi Dirut PT PEMA, Zubir Sahim.

Mahdinur mengatakan, PT PEMA akan mengelola sendiri Blok B tersebut. Tetapi jika diperlukan kerja sama dengan pihak lain, hal itu juga masih dimungkinkan. Karena itu, Mahdinur berharap PEMA dapat mengembangkan ladang migas yang belum didevelop oleh PHE, disamping mengelola ladang PT Arun yang existing dan sekarang diproduksi oleh PHE.

Seperti diketahui, perjuangan pengambilalihan pengelolaan migas Blok B di Aceh Utara sudah berjalan dua tahun. Selama ini, ladang minyak tersebut dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), perusahaan BUMN setelah kontrak pengelolaan Blok B oleh Mobil Oil Indonesia berakhir sejak 3 Oktober 2018 silam.

Mahdinur mengungkapkan, pada tahun 1977, Blok B merupakan salah satu tambang migas terbesar di dunia dengan luas wilayah kerja mencapai 1.600 kilometer persegi. Tapi saat ini tidak lagi menjadi blok terbesar dan hasilnya pun tidak lagi melimpah seperti produksi pertamanya yang mencapai 3.400 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari).

"Hari ini memang sudah bukan satu blok yang besar lagi seperti sebelumnya. Tapi masih ada lapangan-lapangan atau ladang-ladang minyak lainnya yang masih bisa dikembangkan disamping yang existing sekarang. Yang existing sekarang, volume produksinya sekitar 60 MMBTU/hari," sebut Mahdinur.

Pengambilalihan pengelolaan Blok B itu, sambung Mahdinur, sudah diatur di dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh. Setelah surat alih kelola itu diteken Menteri ESDM, maka dalam 14 hari ke depan PEMA harus bisa memenuhi semua persyaratan, di antaranya mempersiapkan manajemen dan keuangan (biaya operasional).

"(Mengenai persyaratan) itu sebenarnya tidak ada persoalan, karena jauh-jauh hari PEMA sudah mempersiapkan, termasuk perusahaan yang mengelola Blok B yaitu PT PEMA Global Energy, anak perusahaan PEMA. Kita meminta dukungan semua pihak supaya PEMA bisa menyelesaikan semua persyaratan yang disampaikan menteri," ujar Mahdinur.

Kadis ESDM Aceh ini juga mengungkapkan bahwa PEMA tidak memiliki beban dalam mengelola Blok B tersebut. Terkait sumber daya manusia (SDM), PEMA tetap memakai pegawai yang selama ini bekerja disana. "Paling yang berganti top manajemennya, yang di bawah tetap jalan terus. Nanti biaya operasionalnya sekitar 28 juta dollar (Rp 400 miliar) yang akan disiapkan PEMA," kata Mahdinur.

Besaran biaya operasional itu berdasarkan perhitungan BPMA. Lantas dari mana PEMA mengambil uang Rp 400 miliar sebagai persyaratan yang diminta Menteri ESDM?  "Yang penting kita bisa menunjukan (kepada menteri) uang opersional itu ada, dalam hal ini mungkin (pinjaman) dengan Bank Aceh,  karena itu salah satu syarat. Jangan nanti setelah diberikan kepada PEMA, PEMA tidak ada duit atau tidak mampu. Kita mendesain kesiapan PEMA di atas PHE sekarang," demikian Mahdinur yang diamini Dirut PT PEMA, Zubir Sahim.(mas)

Berita Terkini