Pengakuan itu sesuai surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani kedua pria itu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua pria diduga rentenir (bank 47-red) mengakui bahwa kegiatan meminjaman uang kepada warga Langsa dan sekitarnya dengan bunga besar ilegal.
Mereka juga mengakui tak mengantongi izin sesuai aturan.
Pengakuan itu sesuai surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani kedua pria itu.
Keduanya berinisial MS (37), warga Pematang Siantar, Sumut, dan RM (33) warga Desa Teulaga Meuku, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Surat pernyataan ini juga ditandatangani saksi Danton WH, Hery Siswadi dan Danru III, Syafaeudsin SSosI, mengetahui Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, H Aji Asmanusdin SAg MM.
• CCTV di Rumah Kadishub Kota Banda Aceh Sempat Merekam Seseorang Meletakkan Bom Molotov
• Gojek Umumkan PHK 430 Karyawan Akibat Pandemi Covid-19, Juga Hentikan Layanan GoLife
• Barcelona vs Athletic Bilbao Malam Ini, Pertandingan Dipimpin Wasit Kontroversial
Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 2 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS).
"Dengan ini kami menyatakan bahwa dalam kegiatan operasional koperasi yang kami jalani tidak dilengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku," demikian salah satu isi surat pernyataan itu.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Selasa (23/06/2020) mengamankan dua pria diduga rentenir yang selama ini beraktivitas di Kota Langsa.
Keduanya berinisial MS (37) warga Pematang Siantar, Sumut, dan RM (33) warga Desa Teulaga Meuku, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selama ini keduanya menyewa kamar kos di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Usmanuddin, mengatakan, hingga Selasa (23/6/2020) petang ini, kedua oknum MS dan RM masih diamankan di Kantor DSI.
Mereka diamankan untuk diambil keterangan, terkait aktivitas meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga tinggi.
Pengakuan keduanya, jelas Aji Usmanuddin, selama ini mereka beroperasi di Kota Langsa di bawah atau bekerja di bawah Koperasi RMJ.