Sebelumnya, beredarnya informasi di media sosial melalui whatsapp yang isinya terkait apabila tidak menggunakan masker akan didenda.
Baginda menyatakan beredarnya informasi seperti ini membuat masyarakat resah dan menimbulkan ketidaknyamanan menjadikan pemerintah tertuduh apalagi disebutkannya instansi kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 pilar.
Baginda meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing terhadap isu-isu negatif seperti ini dan tidak perlu menyebarkannya.
Perlu diketahui kata Baginda bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam saat ini sedang merumuskan fase new normal atau pemulihan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
“New normal bukan berarti normal dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, namun fase new normal tetap menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan berperilaku,”ujarnya
Lebih jauh dijelaskan, dengan status zona hijau dan menerapkan new normal di Kota Subulussalam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam tetap menjalankan fungsinya dalam memutus mata rantai Covid-19 karena status darurat belum dicabut.
Ia pun meminta semua komponen masyarakat agar turut mendukung dan menjaga status zona hijau dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Terakhir Bagindapun mengajak masyarakat Kota Subulussalam dan komponen lainnya untuk memerangi hoax dengan tidak menyebarkan kembali berita-berita yang tidak benar.
Berikut bentuk tulisan yang beredar:
Mohon ijin melaporkan, Assalamualaikum Wr...Wb... Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa mulai besuk Akan Ada Razia Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar
Skala Kecamatan.
Jika ketauan tidak memakai masker maka akan di kenakan denda berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker. (*)