LP Meulaboh Masih Larang Besuk, 65 Persen Penghuni LP Meulaboh Kasus Narkoba

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiyanto, Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh.

MEULABOH - Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat masih melakukan pelarangan untuk bertamu atau besuk warga binaan oleh keluarga ke LP tersebut. Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus corona.

Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Sugiyanto didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Jouni HS, kepada Serambi, Senin (22/6/2020), mengatakan. dengan adanya pembatasan kunjungan tersebut di tengah pandemi Covid-19, cukup banyak hal positif yang terjadi dalam LP tersebut, terutama pihak petugas yang tidak direpotkan oleh tamu-tamu dari para warga binaan tersebut. “Hingga saat ini, kita masih melakukan pembatasan untuk bertamu di LP. Jika pun ada yang mengantarkan makanan, hanya boleh dititipkan kepada petugas saja,” jelas Sugiyanto, kemarin.

Pada bagian lain, Kepala LP Kelas IIB Meulaboh ini menyebutkan, dari 427 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak 65 persen di antaranya tersandung kasus narkoba. Sedangkan selebihnya terjerat kasus pidana umum, seperti penganiayaan, pencurian, dan kasus lainnya.

Sejauh ini, beber dia, atas pembinaan yang terus diberikan tidak ada kegaduhan yang berlebihan di LP tersebut. Selain itu, pembinaan yang diberikan kepada warga binaan itu juga sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Disebutkan dia, selain pembinaan rohani para warga binaan juga dibekali dengan sejumlah ketrampilan, seperti perbengkelan, servis AC, dan sejumlah ketrampilan lainnya.

“Namun sejak terjadinya pandemi Covid-19, kita lebih kepada pembinaan rohani saja guna mengubah sikap dan perilaku mereka ke depan,” ujar Sugiyanto. “Harapannya, dengan pembinaan rohani mereka bisa lebih baik lagi setelah nanti kembali ke lingkungan masyarakat, sehingga dapat diterima oleh lingkungannya,” tukasnya.

Lebih lanjut, Kepala Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat Sugiyanto mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada narapidana (napi) yang bebas pada program asimilasi kembali lagi ke penjara tersebut. Artinya, hingga saat ini belum ada napi yang membuat ulah atau kembali melawan hukum paska mereka dibebaskan dari penjara dalam program asimilasi.

"Kita bersyukur sampai sekarang belum ada napi bebas asimilasi di LP Meulaboh kembali berulah seperti yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air. Kita berharap mereka insaf sehingga tidak berulah lagi," tukas Sugiyanto didamping Jouni HS selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Meulaboh.

Ia menyebutkan, napi bebas asimilasi di LP Meulaboh sebanyak 52 orang, berasal dari sejumlah daerah di Aceh seperti Aceh Barat dan Nagan Raya. Mayoritas napi yang dibebaskan melalui program asimilasi terkait pandemi Covid-19 ini terlibat kasus tindak pidana umum dan kasus kriminalitas lainnya. "Jadi napi yang dibebaskan melalui program asimilasi ini mayoritas terlibat tindak pidana umum, dan bukan tindak pidana khusus seperti narkoba, teroris, dan korupsi, " bebernya.

Menurut Sugiyanto, bahwa para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi tetap diawasi oleh petugas dari Badan Pengawas Lapas (Bapas) Nagan Raya yang membawahi di wilayah pantai barat selatan Aceh. Jika mereka selama masa asimilasi kembali berulah seperti mencuri, merampok, dan melakukan kejahatan lainnya, maka mereka akan ditangkap dan ditahan serta diproses secara hukum.

Bahkan hukuman yang akan diberikan kepada napi asimilasi yang kembali berulah terancam akan lebih berat karena mereka dianggap tidak jera atas hukuman yang diterima selama ini. “Kita mengimbau kepada para napi yang telah bebas melalui program asimilasi agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum supaya tidak masuk ke dalam penjara yang kesekian kalinya,” harapnya.(c45)

Berita Terkini