Pengakuan keduanya, jelas Aji Usmanuddin, selama ini mereka beroperasi di Kota Langsa dibawah atau bekerja di bawah Koperasi RMJ.
“Menurut keterangan mereka, saat ini pelanggan mereka sudah 200 orang lebih di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang," ujarnya.
Sambung Aji, selama ini jika waega meminjam uang Rp 1 juta, maka selama sebulan atau 30 hari harus membayar Rp 40 ribu setiap harinya.
Nilai pinjaman bervariasi, ada Rp 1 juta, Rp 2 juta, hingga Rp 5 juta, dengan tenggang waktu bayar selama sebulan wajib lunas.
Sedangkan jaminan pinjaman, warga harus memberikan BPKB kendaraan kepada oknum diduga rentenir ini.
Setiap hari oknum ini mendatangi warga peminjam untuk mengutip cicilannya yang telah mereka tentukan dan sepekati sebelumnya.
"Uang pinjaman itu, ditawarkan oleh oknum diduga rentenir. Warga atau korban yang tergiur proses cepat, langsung mengambil uang dari oknum itu," sebutnya.(*)
• Berburu Tupai Berujung Maut, Remaja Ini Bacok Temannya hingga Tewas Gegara Hasil Buruan
• Diteriaki Maling Saat Congkel Jok Sepmor, Pencuri Nekat Terjun ke Waduk Pusong Lhokseumawe
• Pencairan Dana Baitul Mal Pidie Macet, Dewan Kebut Fit and Proper Test Komisioner