Berita Aceh Barat

Problem Rumah Tangga Banyak Mengarah Pada Perceraian, Ini Langkah Pemerintah Mengatasinya

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peserta dari kecamatan mengikuti kegiatan sosialisasi pembinaan kelompok masyarakat yang menangani KDRT, Kamis (25/6/2020) berlangsung di Aula DP3AKB Aceh Barat.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Faktor keributan dalam rumah tanggal yang disebabkan dengan berbagai masalah yang sering mengarah kepada perceraian, hal tersebut berdasarkan laporan yang kerap diterima oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat.

Guna mengantisipasi berujung pada angka perceraian tersebut saat ini melakukan melakukan sosialisasi kepada semua perwakilan dari kecamatan untuk agar nantinya dapat dilanjutkan ke desa-desa.

“Sejak 2020 ini sudah sangat banyak kaum wanita yang mengadukan masalah keributan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian, persoalan awalnya datang dari berbagai masalah, seperti masalah ekonomi, kekerasan, dan masalah lainnya,” jelas Sekretaris DP3AKB Aceh Barah Husensah didamping Kabid Pemberdayaan Perempuan Muliadi SKM kepada Serambinews.com, Kamis (25/6/2020) di sela-sela kegiatan sosialisasi  pembinaan kelompok masyarakat yang menangani KDRT di Kecamatan.

Ia menambahkan, menyangkut dengan masalah tersebut, salah satu penanganannya dengan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, keuchik, mukim, tuha peut dan tokoh adat. Sementara kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Aula DP3AKB Aceh Barat di Meulaboh, dengan peserta sekitar seratusan lebih, yang berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu-Kamis (24-25/6/2020).

Dengan kegiatan tersebut diharapkan ada perubahan yang bisa tersampaikan kepada masyarakat nantinya, sehingga potensi perceraian bisa berkurang, dengan adanya masukan yang bisa disampaikan. Sedangkan peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut rata-rata pria, sehingga cukup tepat dengan harapan bisa tersampaikan kepada masyarakat lainnya di kecamatan masing-masing.

Sedangkan materi diantaranya dari Polres Aceh Barat yang menyampaikan masalah hukum, dimana tingkat kekerasan yang bisa dipidana atau dipenjara. Selain itu juga didatangkan psikolog, dan  beberapa materi lainnya, dan dalam hal itu yang terpenting masalah hukum, sehingga tidak sembarangan bertindak yang bisa berujung pada proses hukum nantinya.(*)

Zikri Akbar Tak Pernah Dihukum Kartu Merah, Ini Rahasia Pemain Persita Asal Bireuen

Xenia Ringsek Usai Hantam Truk Pengangkut Elpiji, Begini Kronologinya

Senator DPD-RI Fachrul Razi Minta Pemerintah Aceh Lindungi Pengungsi Rohingya

Berita Terkini