"Malahan sebelum finalisasi, semua data ini juga melibatkan pihak dewan, sehingga semua pendataan ini sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku," ujar Aswan Azis.
Ia menambahkan pendataan itu sesuai hasil keputusan bersama, termasuk dengan pihak Komisi B DPRK mulai program pembangunan tahap pertama, kedua serta tahap akhir, sehingga menjadi dasar pembangunan rumah bantuan pusat itu.
"Intinya permasalahan ini tidak tepat lagi dipersoal, apalagi warga tak pernah komplai selama masa sanggah yang sudah diberikan," jelas Aswan. (*)