LANGSA - Pemko Langsa membentuk tim untuk menyelesaikan kasus permurtadan Cut Fitri (28), Warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Dia telah memeluk agama Nasrani, setelah berlangganan rentenir dengan Edi Simon, warga Sumatera Utara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Langsa H. Agussalim, SH. MH, kepada wartawan, Kamis (2/7/2020) mengatakan akan terus berupaya menuntaskan kasus ini, sampai Cut Fitri bisa dibawa pulang kembali beragama Islam. “Kita mengajak semua pihak untuk bersama-sama bekerja menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Lanjut Agussalim, Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, telah meminta pihaknya untuk membentuk tim dan menunjuk Ketua MPU Langsa Tgk Salahuddin SPdi sebagai ketua. Untuk tahap awal, tim telah berangkat ke Medan menjumpai Cut Fitri, dan ternyata yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di Jalan Pasar Sembilan, Gang Kapuk Sidomulyo, Tembung, Medan.
Dia mengatakan usaha awal gagal karena sudah pindah alamat, tetapi tim menggelar rapat dan memanggil Gereja HKBP Langsa untuk membantu kerja tim Pemko Langsa menemui Cut Fitri.
Pihak Gereja HKBP Langsa juga setuju keputusan tersebut, dan bersedia membantu Pemko Langsa. Sebagai langkah kedua, tim menyusun strategi selanjutnya yaitu 29 Juni 2020, dipertemukan dengan Edi Simon.
Setelah tiba di Medan ternyata telepon selular Edi Simon sudah tidak aktif lagi. Agussalim mengatakan akan menempuh jalur hukum sekaligus menunjuk kuasa hukum, karena dia yang sudah dinyatakan suami dari Fitri menghambat kerja tim.
“Menurut kami, Edi Simon yang juga diduga rentenir bergerak di Kota Langsa, telah melanggar keputusan Menteri Agama RI Nomor 70 Tahun 1978 tentang pedoman penyiaran agama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan nikah beda agama,” jelasnya.
Untuk kasus ini, Pemko Langsa akan terus bekerja sampai kasus ini selesai dan tuntas, karena landasan yuridis kearifan lokal yaitu Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah telah dilanggar oleh mereka.
Terutama pasal 7 ayat 2 disebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan orang lain keluar dari Islam, demikian tutup Agussalim.(hbl)