Pemko Langsa Akan Tuntaskan Kasus Pemurtadan Cut Fitri

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H. AGUSSALIM, SH. MH Kepala Kesbangpol Kota Langsa

LANGSA - Pemko Lang­sa membentuk tim un­tuk menyelesaikan kasus permurtadan Cut Fitri (28), Warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Dia telah memeluk agama Nasrani, setelah berlangganan rent­enir dengan Edi Simon, warga Sumatera Utara.

Kepala Badan Kesatu­an Bangsa dan Politik Kota Langsa H. Agussalim, SH. MH, kepada wartawan, Kamis (2/7/2020) menga­takan akan terus berupaya menuntaskan kasus ini, sampai Cut Fitri bisa diba­wa pulang kembali berag­ama Islam. “Kita mengajak semua pihak untuk bersa­ma-sama bekerja menyele­saikan persoalan ini sam­pai tuntas,” ujarnya.

Lanjut Agussalim, Wali Kota Langsa Usman Abdul­lah SE, telah meminta pi­haknya untuk membentuk tim dan menunjuk Ketua MPU Langsa Tgk Salahud­din SPdi sebagai ketua. Untuk tahap awal, tim tel­ah berangkat ke Medan menjumpai Cut Fitri, dan ternyata yang bersangku­tan tidak lagi berdomisili di Jalan Pasar Sembilan, Gang Kapuk Sidomulyo, Tembung, Medan.

Dia mengatakan usaha awal gagal karena sudah pindah alamat, tetapi tim menggelar rapat dan me­manggil Gereja HKBP Lang­sa untuk membantu kerja tim Pemko Langsa menemui Cut Fitri.

Pihak Gereja HKBP Lang­sa juga setuju keputusan tersebut, dan bersedia mem­bantu Pemko Langsa. Sebagai langkah kedua, tim meny­usun strategi selanjutnya yaitu 29 Juni 2020, diper­temukan dengan Edi Simon.

Setelah tiba di Medan ternyata telepon selular Edi Simon sudah tidak aktif lagi. Agussalim mengatakan akan menempuh jalur hu­kum sekaligus menunjuk kuasa hukum, karena dia yang sudah dinyatakan suami dari Fitri mengham­bat kerja tim.

“Menurut kami, Edi Simon yang juga diduga rentenir bergerak di Kota Langsa, telah melanggar keputusan Menteri Ag­ama RI Nomor 70 Tahun 1978 tentang pedoman penyiaran agama dan Un­dang-Undang Nomor 1 Ta­hun 1974 tentang perkaw­inan nikah beda agama,” jelasnya.

Untuk kasus ini, Pem­ko Langsa akan terus bekerja sampai kasus ini selesai dan tuntas, karena landasan yuridis kearifan lokal yaitu Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang pem­binaan dan perlindungan aqidah telah dilanggar oleh mereka.

Terutama pasal 7 ayat 2 disebutkan setiap orang dilarang dengan senga­ja melakukan perbuatan yang dapat menyebab­kan orang lain keluar dari Islam, demikian tutup Agussalim.(hbl)

Berita Terkini