"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir dua minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan. "Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia. (Tribun network/gle/igm/dtc/coz)