Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa sejak tanggal 2 Maret 2020, menyesuaikan tarif baru air minum (air bersih) sekitar 10 persen untuk kosumen dalam wilayahnya.
Direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir SE, Kamis (09/09/2020) menyampaikan, penyesuaian tarif baru air bersih PDAM ini tahun 2020 ini sesuai Keputusan Wali Kota Langsa Nomor : 215/690/2020 tentang tarif air minum pada PDAM Keumuneng Kota Langsa.
Menurutnya, rencana penyesuaian tarif baru air beraih PDAM ditetapkan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE pada 2 Maret 2020 lalu.
Namun, pemberlakuannya ditunda hingga 4 bulan sebelumnya karna wabah pandemi covid-19.
"Penyesuaian ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor : 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarik air minum," ujarnya.
Azzahir menambahkan, penyesuaian tarif baru air minun ini akan mulai diberlakukan sejak bulan Juli, untuk pembayaran tarif pemakaian air bersih PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa bulan Agustus 2020 ke depan.
"Tarif baru air minum ini mulai diberlakukan dilakukan setelah memasuki new normal sekarang, dan perekonomian masyarakat sudah mulai membaik," sebutnya.
Sambung Azzahir, penyesuain tarif baru air bersih PDAM setempat ini guna mengimbangi biaya beban bahan produksi, seperti listrik, bahan kimia, termasuk gaji para karyawan.
Dikatakannya, walaupun ada penyesuaian tarif tersebut, tarif air bersih di Kota Langsa masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif air bersih di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
• Meski Kosong Penumpang, Susi Air Tetap Terbang Rute Medan-Abdya PP, Ini Jadwal untuk Enam Daerah
• Video Baku Tembak Polisi yang Diduga Dengan Bandar Narkoba Kembali Viral di Media Sosial
• Siswi Berprestasi Peraih 700 Piala Tak Diterima di SMA Mana Pun, Ini Penjelasan Disdik Jakarta
Ini rincian struktur dan besaran tarif air PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa.
Untuk Golongan I (Sosial) : 1. Sosial Umum (SU) meliputi Hydran Umum tarif lama 0-10 m3 = Rp 2.500, diatas 10 m3 = Rp 2.500 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, diatas 10 m3 = Rp 2.700.
Kamar mandi umum lama 0-10 m3 = Rp 2.500, di atas 10 m3 = Rp 2.500 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, diatas 10 m3 = Rp 2.700.
Rumah Ibadah lama 0-10 m3 = Rp 2.500, diatas 10 m3 = Rp 2.500 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, diatas 10 m3 = Rp 2.700.
Free Hydrant lama 0-10 m3 = Rp2.500, diatas 10 m3 = Rp 2.500 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, diatas 10 m3 = Rp 2.700.
Sosial Khusus (SK) meliputi Panti Asuhan tarif lama 0-10 m3 = Rp 2.500, diatas 10 m3 = Rp 2.665 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, diatas 10 m3 = Rp 2.900.
Yayasan Sosial lama 0-10 m3 = Rp 2.500, di atas 10 m3 = Rp 2.665 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, diatas 10 m3 = Rp 2.900.
Kantor Organisasi Massa lama 0-10 m3 = Rp 2.500, diatas 10 m3 = Rp2.665 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, diatas 10 m3 = Rp 2.900.
Terminal Air lama 0-10 m3 = Rp 2.500, diatas 10 m3 = Rp 2.665 menjadi 0-10 m3 = Rp 2.700, di atas 10 m3 = Rp 2.900.
Sementara Golongan II, Non Usaha/Rumah Tangga, untuk Rumah Tangga A (RT-1) tarif lama 0-10 m3 = Rp 2.895, diatas 10 m3 = Rp 3.500 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.200, diatas 10 m3 = Rp 3.900.
Rumah Tangga B (RT-2) tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.025, diatas 10 m3 = Rp 3.650 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.400, diatas 10 m3 = Rp 4.100.
Rumah Tangga C (RT-3) tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.150, diatas 10 m3 = Rp3.750 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.500, distas 10 m3 = Rp 4.200.
Rumah Tangga AD (RT-4) tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.275, diatas 10 m3 = Rp 3.900 menjadi 0-10 m3 = Rp3.600, diatas 10 m3 = Rp 4.300.
Sedangkan Golongan III, Usaha/Niaga meliputi, Niaga Kecil (N-1) tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.580, diatas 10 m3 = Rp 4.275 menjadi 0-10 m3 = Rp 4.000, diatas 10 m3 = Rp 4.900.
Niaga Sedang (N-2) tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.775, diatas 10 m3 = Rp4.680 menjadi 0-10 m3 = Rp 4.300, diatas 10 m3 = 5.300.
Niaga Besar dan Industri (N-3) tarif lama 0-10 m3 = Rp 4.875, di atas 10 m3 = Rp 5.675 menjadi 0-10 m3 = Rp5.600, diatas 10 m3 = Rp 6.500.
Kemudian, Golongan Khusus (Non Komersil) meliputi, Kantor Pemerintah/TNI Polri tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.150, diatas 10 m3 = Rp 4.485 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.600, diatas 10 m3 = 5.100.
Sarana dan Lembaga Pemerintah/TNI Polri tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.150, diatas 10 m3 = Rp 4.485 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.600, diatas 10 m3 = Rp 5.100.
Perumahan Dinas, Asrama yang tertanggung instansi terkait tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.150, diatas 10 m3 = Rp 4.485 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.600, di latas 10 m3 = Rp 5.100.
Sekolah Negeri/Perguruan Tinggi Negeri tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.150, diatas 10 m3 = Rp 4.485 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.600, diatas 10 m3 = Rp 5.100.
Rumah Sakit Pemerintah/Klinik Pemerintah tarif lama 0-10 m3 = Rp 3.150, diatas 10 m3 = Rp 4.485 menjadi 0-10 m3 = Rp 3.600, diatas 10 m3 = Rp 5.100.
Sementara itu khusus untuk Komersil (tidak termasuk Golongan I, II dan III) ditentukan dengan kesepakatan dengan tarif 0-10 m3 = Rp 9.000, diatas 10 m3 = Rp 9.000.(*)
• Google Tutup Proyek Cloud dan Tidak Ada Rencana Menawarkan ke China
• Memanas, Ukraina Gunakan Rudal Javelin untuk Melawan Tank Rusia, Ini Kehebatannya
• Ini Tujuan Trump Kirim Pesawat Bomber Nuklir B-52 ke Laut China Selatan