Berita Abdya

YARA Duga Ada Motif Lain dalam Kasus Vina, Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina

Pasalnya, hingga saat ini yang melaporkan ke pihak kepolisian hanya beberapa korban saja, dengan kerugian hanya Rp 3,6 miliar.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) menduga ada motif lain dalam kasus Vina (26). 

Wanita yang disebut-sebut hidup glamor ini kini terjerat sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah. 

Ya, kasus saat wanita ini menjadi karyawati kontrak salah satu bank BUMN di Blangpidie, Abdya beberapa waktu lalu. 

Pasalnya, hingga saat ini yang melaporkan ke pihak kepolisian hanya beberapa korban saja, dengan kerugian hanya Rp 3,6 miliar.

Padahal, hasil pemeriksaan awal penyidik, sang karyawati bank pelat merah itu, berhasil membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.

Calon Suami Kejang-kejang Jelang Ijab Kabul, Pengantin Wanita Ini Malah Memilih Menikahi Kakak Ipar

Patung Melania Trump di Slovenia Dibakar, Tepat saat Perayaan Hari Jadi AS

Sudah Nikah tapi Belum Punya Anak, Guru SLB Setubuhi Gadis Tuna Grahita hingga Hamil 7 Bulan

"Ini aneh, kenapa yang lapor, hanya enam orang saja atau baru Rp 3,6 miliar.

Kita hilang uang jutaan saja lapor polisi, ini uang puluhan hingga ratusan juta yang hilang, kok gk ada korban yang berani lapor, ada apa," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH.

Ia menduga, bahwa modus yang dilakukan wanita tinggi semampai itu, bukan saja iming-iming hadiah.

Namun, patut diduga ada iming lain yang ditawarkan oleh pelaku kepada korban.

"Hal ini, bisa kita lihat sendiri, bagi pejabat dan pengusaha kok gak ada yang berani lapor," ucapnya.

Bahkan, tambahnya, para korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian, rata-rata orang tua dan wanita.

Sedangkan para pejabat dan pengusaha muda, cenderung tutup mulut.

"Maka kami minta, penyidik harus serius mengungkapkan kasus ini. Penyidik, tidak cukup mengambil pengakuan Vina, yang mengiming-imingi pemberian hadiah saja.

Kami menduga kuat pasti ada motif lain dalam kasus ini," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta penyidik harus memeriksa suami wanita kelahiran Air Berudang, Aceh Selatan tersebut.

Menurut Erisman, pengakuan sang suami Vina, sangatlah penting dalam mengungkapkan kasus dan modus lain dalam kasus tersebut.

"Apalagi selama ini, banyak publik mempertanyakan, keberadan sang suami, dan perannya dalam kasus ini," sebutnya.

Bukan itu saja, Erisman juga berharap, penyidik menjerat Vina dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya, hasil penelusuran pihaknya, wanita kelahiran 14 September 1993 telah melancarkan aksinya sejak awal 2019.

Oleh karena itu, jika menjerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidaklah cukup.

Pasalnya wanita yang dikenal hidup glamor itu sudah memiliki banyak aset.

"Jadi, patut diduga, jumlah korban tidak sedikit, dan angkanya bukan Rp 3,6 miliar, tapi lebih dari Rp 6 miliar.

Untuk itu, penyidik, haruslah mengungkap kasus ini, secara terang benderang, termasuk harus memeriksa pihak bank tempat Vina bekerja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan salah satu Bank milik BUMN di Abdya dikabarkan, membawa 'kabur' uang nasabah.

Tak tanggung-tanggung, sang karyawati Bank plat merah itu, kabarnya berhasil membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.

Modus yang dilakukan RS, bermacam-macam.

Ada yang ia tawarkan bunga besar, hingga memberikan hadiah langsung kepada calon nasabah yang ingin menabung atau melakukan deposito di bank tersebut.

Kabarnya, target calon nasabah yang diincar oleh wanita tinggi semampai ini, adalah bapak-bapak, dan para pengusaha, dan pedagang kelas kakap.

Salah seorang pengusaha, mengaku sudah memberikan kepercayaan penuh terhadap Vina tersebut. Uang miliknya yang dibawa kabur oleh RS mencapai Rp 2 miliar lebih.

Bahkan, ada salah seorang warga Blangpidie, Yakob hampir saja nahas atas akal bulus RS tersebut.

Kabarnya, sejumlah uang nasabah itu diduga dipakai pelaku untuk membeli sejumlah aset.

Aset saat ini, yang masih ada satu unit mobil pajero sport, satu unit mobil HR-V yang kini sudah disita oleh penyidik.

Kemudian satu rumah ruko dua lantai di kawasan Jalan AT - Blangpidie senilai Rp 700 juta, boat kayu senilai Rp 400 juta dan aset lainnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/7/2020) di halaman Mapolres setempat. (*)

Berita Terkini