Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Seorang pria warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya harus berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya pria berinisial TP yang sudah berusia 73 tahun diduga terlibat kasus poligami atau menikah lagi tanpa izin istri.
Kasus yang menjerat kakek hari-hari sebagai petani desa itu terjadi pada September 2019 lalu.
Kasus poligami dilaporkan oleh istri sah ke polisi karena kakek tersebut menikah dengan wanita idaman lain secara siri dari warga desa lain di Nagan Raya.
Namun perkara poligami segera bergulir ke pengadilan, pasalnya kakek TP sudah diserahkan oleh penyidik Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya pada Kamis (9/7/2020) lalu.
Penyerahan kakek yang sudah menjadi tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (11/7/2020) mengatakan, penyerahan tersangka perkara poligami setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Bersama seorang tersangka juga ikut diserahkan barang bukti (BB)," katanya.
Diakuinya, BB yang diserahkan meliputi 1 buka nikah suami, 1 buka nikah istri, 1 lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh SH pada 29 September 2019 di atas meterai 6000.
Dalam kasus poligami, kata Kasat Reskrim, disangkakan sebagamana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Dinikahkan Teungku
Informasi diperoleh dari kepolisian menjelaskan, kasus dugaan poligami menyeret kakek TP berawal ia pergi ke pesta sunat rasul di sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya pada September 2019 silam.
Sang kakek berjumpa dengan dua pria serta meminta nomor HP seorang wanita S warga sebuah desa di Nagan Raya.
Lalu sang kakek menelepon wanita tersebut dengan meminjam HP milik cucu untuk janji berjumpa.
Ternyata ketika berjumpa bak gayung bersambut sehingga keduanya sepakat mau menikah.
Mereka mendatangi seorang teungku di sebuah desa di Nagan Raya sehingga dinikahkanlah dengan saksi dua orang.
Metelah menikah dikeluarkan sebuah surat keterangan oleh teungku tersebut sebagai bukti sehingga tidak disoalkan oleh warga.
Ternyata pernikahan diam-diam atau siri itu berujung panjang dan diketahui istri sah, apalagi tidak seizin istri.
Akhirnya kasus itu berjung ke Polres Nagan Raya dan sang kakek diproses dalam perkara dugaan poligami. (*)
• BREAKING NEWS: Banjir Pasang Purnama Rendam Ratusan Rumah Warga di Meulaboh
• Jokowi Revisi Aturan Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat
• Jelang Proses Belajar Tatap Muka, Brimob Polda Aceh Sterilkan SMA 2 Banda Aceh