Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Bersama KIP Aceh Bahas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2022

Penulis: Subur Dani
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar memimpin rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 di Ruang Potensi Daerah, Banda Aceh, Senin (13/7/2020).

Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, mengatakan, pihaknya sudah sangat siap untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 di Aceh.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membahas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh.

Pembahasan tersebut antara lain menyangkut anggaran pelaksanaan dan sejumlah persiapan lainnya.

Rapat pembahasan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 itu dilaksanakan di Kantor Gubernur Aceh, Senin (13/7/2020).

Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, mengatakan, pihaknya sudah sangat siap untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 di Aceh.

Pihaknya juga sudah menyusun kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada nanti.

DPRA Nilai Jalan Tringgadeng Hingga Batas Kabupaten Bireuen dan Jembatan Krueng Kiran tak Sesuai

Viral, Niat Beri Kejutan dan Lamaran, Ternyata Perempuannya Selingkuh, Hubungan Kandas

Bidan Biarkan Seorang Ibu Melahirkan secara Mandiri di Depan Rumah, Izin Praktik Akhirnya Dicabut

"Mudah-mudahan kita bisa duduk bersama lagi, untuk membahas menyangkut anggaran ini.

Kami KIP Aceh tidak mampu menyelenggarakan Pilkada ini tanpa dukungan semua pihak, terutama dari Pemerintah Aceh, " ujar Tharmizi.

Dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2022 nanti, kata Tharmizi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.

Anggota Komisioner KIP Aceh lainnya, Munawarsyah, juga menyampaikan sejumlah tahapan kegiatan dalam Pilkada 2022 nanti.

Munawar mengatakan, setidaknya ada tiga tahapan dalam penyelenggaran Pilkada di Aceh. Pertama, tahapan persiapan.

Dalam tahap ini KIP Aceh melakukan penyusunan kebutuhan anggaran dan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kemudian membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta sejumlah persiapan lainnya.

"Kedua tahapan penyelenggaraan, ada 17 kegiatan di situ. Di antaranya ada pendaftaran calon, verifikasi calon, kampanye, pemungutan suara dan ada satu tahapan yang tidak ada di tempat lain yaitu tes baca Al-Quran, " kata dia.

Terakhir, kata Munawar, adalah tahapan penyelesaian. Pada tahap ini pihaknya menetapkan calon terpilih dan menyelesaikan sengketa Pilkada serta melakukan evaluasi.

Ia mengatakan, jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada itu baru dapat disusun setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota kepada KIP Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, mengatakan, pihaknya sepakat dan mendukung untuk melakukan persiapan untuk Pilkada 2022 nanti.

"Jadi tidak jadi Pilkada, kita harus siap," kata Jafar.

Terkait dengan jadwal tahapan Pilkada, kata Jafar, pihaknya nanti akan membangun komunikasi dengan DPRA untuk kepastian pengeluaran pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota kepada KIP Aceh.

Sehingga KIP Aceh dapat segera menyusun jadwal kegiatan tahapan Pilkada.

Terkait Anggaran, Jafar meminta agar KIP Aceh dapat memberikan draf kegiatan dalam tahapan Pilkada 2022.

Kegiatan tersebut dianggap penting untuk memperkirakan jumlah anggaran yang dibutuhkan KIP Aceh.

"Kami juga ingin tahu mana yang perlu dilakukan pada tahun 2021 dan mana tahun 2022. Agar tidak semuanya dianggarkan pada tahun 2021," ujar Jafar.

Jafar mengatakan, dalam proses penyediaan anggaran, pihaknya juga merujuk dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Oleh sebab itu, ia berharap KIP Aceh dapat menyesuaikan kebutuhan anggaran kegiatan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Aceh saat ini.

"Barangkali perlu kita duduk kembali untuk membahas ini. Ke depan kita juga harus meningkatkan koordinasi untuk menyelesaikan segala hambatan, "ujar Jafar.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan dan Politik, Kamaruddin Andalah.

Ia mengatakan, proses pengusulan anggaran untuk Pilkada harus menganut asas efisiensi dan minimalis. Mengingat kemampuan anggaran Pemerintah Aceh kian merosot selama dilanda wabah Covid-19.

"Kemampuan keuangan Pemerintah Aceh saat ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Tahun 2020 saja Aceh berkurang dana transfer sebanyak 1,7 triliun, "kata Kamaruddin.

"Tahun 2021, diprediksi pertumbuhan ekonomi kita (nasional) bisa mines 10 persen, dan ini berpengaruh terhadap APBD," tutur dia. (*)

Berita Terkini